Inilah Prosedur dan Syarat Pembuatan CV Sesuai dengan Peraturan Terbaru

pembuatan cv

Persekutuan Komanditer atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia dan sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang. Jenis badan usaha ini didirikan oleh lebih dari satu orang yang disebut sebagai sekutu. Lalu, bagaimana syarat pembuatan CV hingga perusahaan dapat diakui secara legal? Berikut ini penjelasannya secara lengkap.

Apa Itu CV?

Sebelum mengetahui apa saja syarat pembuatan CV, Anda harus mengenal pengertian badan usaha ini terlebih dahulu. Commanditaire Vennootschap (CV) adalah badan usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih. Para pendiri tersebut selanjutnya disebut sebagai sekutu yang memberikan dananya kepada perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.

Pendirian CV ini bisa dilakukan oleh orang yang ingin membangun suatu perusahaan, tetapi memiliki modal terbatas. Selain itu, pembuatan CV juga menguntungkan karena perusahaan mempunyai banyak peluang untuk bisa berkembang ke skala yang lebih besar lagi. Selain itu, setelah syarat pembuatan CV terpenuhi, pemilik dan pengelola perusahaan dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Sekumpulan orang yang mendirikan CV akan menjadi sekutu aktif dan pasif dengan tanggung jawab berbeda. Sekutu aktif merupakan pihak yang berkewajiban mengelola bisnis di perusahaan, mulai dari pembuatan kebijakan hingga bekerja sama dengan pihak lain. Sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang menginvestasikan dananya tanpa turun tangan langsung mengelola perusahaan.

Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif hanya akan menanggung sesuai modal yang ditanam. Sebaliknya, jika CV mengalami laba, sekutu pasif akan memperoleh pembagian sebatas besarnya modal yang ditanam. Sekutu pasif juga tidak berhak untuk ikut campur dalam aktivitas maupun urusan manajemen dalam bisnis.

Berbanding terbalik, sekutu aktif memiliki hak yang lebih di perusahaan, tetapi tanggung jawabnya juga bisa dikatakan tidak terbatas. Pendirian CV sendiri umumnya dilakukan oleh pihak yang saling mengenal, sehingga bisa lebih mudah dalam menentukan kerja sama.

Ketika akan membuat CV, para pendirinya harus berdiskusi dalam menentukan beberapa hal, mulai dari nama, tujuan, jumlah modal, hingga pembagiannya.

CV adalah jenis badan usaha yang cocok dipilih untuk wirausahawan yang masih merintis usaha dalam skala kecil hingga menengah. Para pendiri yang memutuskan ingin mendirikan CV bersama harus sepakat untuk mempercayakan aset atau dananya untuk dikelola di perusahaan.

Tujuan utama CV adalah untuk mencapai keuntungan yang nantinya dibagikan kepada sekutu aktif dan pasif sesuai perhitungan yang disepakati.

Dasar Hukum Pendirian CV

 

dasar hukum pendirian cv

 

Hal berikutnya yang patut diketahui dari syarat pembuatan CV, yaitu dasar hukum pendiriannya. Mendirikan perusahaan berbentuk CV di Indonesia harus berlandaskan pada dasar hukum yang berlaku. Dasar hukum ini berupa pasal 19-21 KUHD yang mengatur tentang CV di dalam pasar Firma. Sebab, perusahaan CV sama halnya berbentuk Firma.

Pendirian jenis perusahaan satu ini juga diatur di dalam Art 16-35 KUHD yang mana berbunyi bahwa siapa saja yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris saja. Selanjutnya, mendaftarkannya ke Pengadilan Tinggi.

Akan tetapi, peraturan ini telah diubah sejak Agustus 2018 didasari adanya perkembangan teknologi di Indonesia. Syarat pendirian CV kini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018. Peraturan tersebut memuat tentang pembentukan persekutuan terbatas, persekutuan perdata, dan persekutuan firma.

Regulasi tersebut dibuat seiring dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Isi peraturan ini terkait tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik atau online untuk memfasilitasi para wirausahawan untuk membangun bisnis. Peraturan ini harus ditaati oleh pendiri CV, termasuk persyaratan di dalamnya agar nantinya tidak ada pelanggaran hukum.

Keuntungan Mendirikan CV

Meskipun prosedur dan syarat pembuatan CV cukup banyak, tetapi jenis perusahaan ini memiliki banyak keuntungan. Persekutuan Komanditer sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang menjadi pilihan bagi UMKM. Sama halnya badan usaha lain, dalam menjalankan CV ada beberapa keuntungan tersendiri yang belum tentu didapatkan dari jenis badan usaha lainnya.

CV lebih banyak dipilih karena dianggap lebih sederhana dan waktu untuk proses pendiriannya relatif singkat. Bentuk badan usaha satu ini juga bisa menjadi pilihan tepat untuk nantinya bisa dikembangkan ke dalam bentuk skala yang lebih besar. Berikut ini beberapa keuntungan yang akan didapatkan ketika memilih mendirikan sebuah CV.

Pengelolaan Operasional Lebih Leluasa

Keuntungan pertama mendirikan CV, yaitu pengelolaan kegiatan operasionalnya secara leluasa. Keputusan dalam kegiatan operasional CV dapat dibuat berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal ini karena kedua sekutu tersebut merupakan pihak yang menanamkan modal di CV, sehingga memiliki tanggung jawab penuh.

Pada proses pengurusan CV, pengelola hanya bertanggung jawab kepada aset perusahaan, sekutu aktif, dan sekutu pasif saja. Sebab, pada proses pendirian CV tidak melibatkan modal dari pihak ketiga, seperti pemegang saham. Hal ini membuat pengelola CV merasa lebih fleksibel tanpa harus tekanan dari pihak lain.

Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Berikutnya, sistem pemungutan pajak di CV lebih sederhana karena hanya berdasarkan pada laba yang diperoleh perusahaan. Pemungutan pajak ini dilakukan sekali pada setiap akhir tahun periode bersangkutan. Kemudahan perpajakan ini membuat pendiri CV tidak memiliki beban yang terlalu berat karena perhitungannya juga sederhana.

Biaya Pendirian Murah dan Prosesnya Mudah

Syarat pembuatan CV yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit kelengkapan juga menjadi keuntungan tersendiri. Para pendiri bisa mendirikan CV dengan biaya yang terjangkau dan proses persetujuannya lebih singkat. Syarat pendirian CV yang cukup sederhana ini tidak akan membuat bingung karena bisa dikatakan termasuk dokumen umum untuk suatu badan usaha.

Tidak Ada Modal Minimum

Terakhir, pendirian CV tidak memiliki syarat adanya modal minimum ketika ingin mendaftarkan usaha ke Kemenkumham. Pendirian CV dengan modal yang minim akan tetap diakui sebagai perusahaan legal asalkan prosedur pendaftarannya dapat dipenuhi. Para pendiri CV bisa mendiskusikan terkait berapa modal yang akan ditanamkan oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesanggupan.

Perbedaan CV dengan PT Terbatas dan PT Perseorangan

Bentuk badan usaha CV memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan PT Terbatas maupun PT Perseorangan. Berikut penjelasan terkait apa saja perbedaan antara CV dengan PT Terbatas dan PT Perserorangan.

Tanggung Jawab

Pada CV, sekutu aktif menjadi pihak yang bertanggung jawab pada pengelolaan perusahaan. Adapun sekutu pasif menjadi pihak yang menanggung kerugian dalam bentuk modal.

Sementara itu, pada PT Terbatas, kerugian akan menjadi beban bersama perusahaan. Lalu, pemegang saham PT Terbatas bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanam. Oleh sebab itu, para pengurus PT Terbatas harus memikirkan laba yang harus diperoleh perusahaan karena perlu membagikan dividen kepada pemegang saham.

Lain lagi dengan PT Perseorangan, perusahaan yang satu ini hanya dimiliki satu orang sehingga pemilik perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala tugas, manajemen, keuntungan berikut kerugian yang mungkin terjadi.

Pengurusan

Pengurusan, pengelolaan, dan jalannya manajemen perusahaan CV berada di bawah tanggung jawab sekutu aktif.

Adapun pada PT Terbatas, pengurusan perusahaan dipegang oleh Direksi dan jajarannya berdasarkan RUPS para pemegang saham. Pihak lain di luar direksi dan bawahannya tidak memiliki wewenang untuk ikut mengurus perusahaan. Pengurusan PT Terbatas yang lebih terstruktur ini sesuai dengan bentuk badan usaha karena termasuk dalam skala besar.

Sementara itu, pada PT Perseorangan, karena memang didirikan hanya oleh satu orang, segala pengurusan, dari tahapan perizinan hingga mengurus perusahaan, menjadi tanggung jawab pemilik PT Perseorangan tersebut.

Modal

Pada CV, setiap sekutu wajib menyetorkan modal ke perusahaan tanpa ditetapkan nilai minimum. Sementara pada PT Terbatas besarnya modal ditentukan sesuai kesepakatan para pendiri. Lalu, para pendiri PT Terbatas harus menanamkan dana minimal 25% dari jumlah modal dasar perusahaan yang sudah ditentukan.

Sementara untuk PT Perseorangan, semua modal dikeluarkan oleh satu orang, yaitu si pemilik usaha itu sendiri. Namun, pada PT Perseorangan modal yang dikeluarkan memang relatif kecil jika dibandingkan dengan PT Terbatas atau pun CV.

Syarat Mendirikan

Syarat pembuatan CV cukup sederhana, meliputi minimal dua orang, pendirian berupa akta notaris, dan mendaftarkannya ke administrasi Kemenkumham. Pendirian PT Terbatas juga membutuhkan minimal dua orang dan akta notaris berbahasa Indonesia. Namun, perbedaannya PT Terbatas harus mengantongi bukti pendaftaran dan status hukum dari Kemenkumham.

Lalu untuk PT Perseorangan syarat mendirikannya juga berbeda dengan CV pun dengan PT Terbatas. Karena PT Perseorangan, pendiri usaha tidak memerlukan akta yang dibuat khusus oleh notaris dan tidak perlu melakukan pendaftaran di pengadilan ataupun pengesahan oleh Kemenkumham.

Bentuk Perusahaan

Perbedaan terakhir adalah bentuk perusahaan yang mana CV tidak termasuk badan hukum melainkan badan usaha. Sedangkan PT Terbatas merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum dan PT Perseorangan berbentuk badan hukum perorangan.

Hal ini tentu saja menjadikan perbedaan pada dasar hukum yang berlaku pada ketiga jenis perusahaan tersebut. Tak hanya itu saja, bentuk perusahaan ini juga bisa berpengaruh pada kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba.

Syarat Mendirikan CV

Syarat pembuatan CV sebenarnya cukup sederhana dan bisa dipenuhi oleh para pengusaha kecil atau UKM yang ingin mendirikan perusahaan. Beberapa persyaratan ini perlu disiapkan agar pengajuan pembuatan CV bisa disetujui dengan mudah. Berikut syarat pendirian CV secara lengkap yang perlu Anda ketahui.

  • Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
  • Minimal didirikan oleh 2 yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Mempunyai akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Tidak boleh terdapat modal asing dan kepemilikan sepenuhnya dari WNI.
  • Menyertakan dokumen berupa fotokopi NPWP pribadi orang yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan.
  • Menyertakan fotokopi KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Menyertakan surat pernyataan KBLI bermaterai, keterangan domisili, nomor telepon, dan email perusahaan.

Baca Juga: Ini Beberapa Bentuk Badan Usaha dan Karakteristiknya

Cara Mendirikan CV

 

cara mendirikan CV

 

Setelah memenuhi syarat pembuatan CV, proses pendirian ini membutuhkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan rinci. Setiap tahapan tidak boleh dilewatkan agar perusahaan Anda nantinya bisa mendapatkan legalitas yang diinginkan. Berikut uraian cara mendirikan CV yang dapat diikuti setahap demi setahap.

Tentukan Pendiri CV

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah menentukan pendiri CV terlebih dahulu dengan jumlah minimal 2 orang. Persyaratan ini bertujuan untuk memudahkan pembagian tanggung jawab sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas, sedangkan sekutu pasif bertugas sebagai investor.

Pendiri CV juga harus menentukan pembagian properti di awal agar tidak menimbulkan masalah. Pembagian properti tersebut penting karena nantinya tidak ada pemisahan aset antara milik perusahaan atau pendiri.

Pihak yang bekerja sama mendirikan CV harus menentukan kesepakatan dengan bijak agar tidak mengalami perselisihan ketika mengelola perusahaan. Penentuan sekutu aktif dan pasif juga harus berdasarkan kesanggupan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Menyiapkan Data Pendirian CV

Setelah pendiri CV disepakati, maka harus disiapkan data-data yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran akta notaris. Pendaftaran ini memerlukan dokumen berupa KTP semua pendiri CV untuk mengetahui identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, dan pekerjaan. Lalu, tentukan nama yang akan digunakan sebagai identitas CV dan siapkan lokasinya.

Nama sekutu yang berkuasa juga harus dilengkapi karena nantinya akan bertugas menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Data tersebut harus disertakan secara lengkap agar CV bisa segera memperoleh akta notaris.

Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya, pendiri harus membuat permohonan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Pada proses ini ada beberapa data yang perlu diisi, salah satunya nama CV harus menggunakan huruf latin. Selain itu, pastikan bahwa CV yang diajukan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.

Pemilihan nama CV juga tidak boleh mengandung unsur SARA yang bisa mengganggu ketertiban umum. Usahakan untuk memilih nama CV yang tidak mirip dengan nama perusahaan atau lembaga negara, pemerintahan, hingga bertaraf nasional. Anda bisa membuat nama CV yang mudah disebut tanpa menggunakan karakter spesial dan angka di dalamnya.

Baca Juga: Tips Dalam Memilih Nama PT Untuk Bisnis

Membuat Akta Pendirian CV

Akta pendirian merupakan salah satu syarat pembuatan CV, sehingga pendiri harus segera mengurusnya di awal. Pembuatan akta pendirian CV dilakukan di depan notaris di mana pendiri bebas untuk memilih wilayahnya. Pemilihan notaris tidak harus berada satu wilayah dengan domisili pendirian CV.

Pendiri CV bisa memilih notaris sesuai kepercayaan asalkan sudah memiliki SK Pengangkatan, telah bersumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. Pembuatan akta notaris ini menjadi salah satu tahap penting karena menjadi syarat utama pendirian CV.

Penandatanganan Akta Pendirian CV

Lalu, pendiri harus melakukan penandatanganan akta pendirian CV yang sudah dibuat di depan notaris. Tahapan penandatanganan ini bisa dilakukan oleh orang lain apabila pendiri berhalangan hadir. Hal tersebut dapat dilakukan asalkan disertai dengan surat kuasa resmi agar dokumen tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Setelah penandatanganan ini, berarti perusahaan CV yang Anda dirikan sudah memiliki akta notaris resmi sebagai kelengkapan untuk mengurus persyaratan berikutnya. Pengurus CV bisa memilih notaris yang sudah profesional agar proses pembuatan akta pendirian ini tidak memakan waktu lama.

Pengurusan SKDP

Selanjutnya, pendiri CV wajib melakukan pengurusan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Pembuatan SKDP ini sangat penting karena nantinya berkaitan dengan pengurusan izin usaha dan NPWP CV. Pendiri perusahaan bisa mengurus pembuatan SKDP ini ke kepala desa atau lurah sesuai dengan domisili CV.

Proses pengurusan SKDP ini membutuhkan waktu yang singkat, asalkan petugas berkaitan sedang ada di tempat. Pembuatan SKDP sebaiknya dilakukan ketika hari kerja agar lebih efektif dan tidak memakan waktu yang lama.

Pengurusan NPWP

Setelah SKDP sudah jadi, maka pendiri perusahaan bisa langsung melakukan pengajuan pengurusan NPWP untuk badan usaha. Pengurusan NPWP ini bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP sesuai dengan domisili CV. Pengurusan NPWP tidak boleh terlewatkan karena dokumen ini termasuk syarat pembuatan CV yang nantinya berguna untuk banyak hal.

Salah satu manfaat NPWP, yakni untuk mengurus segala keperluan perpajakan CV, termasuk untuk mengakses aplikasi E-Bupot dan faktur pajak. NPWP badan usaha ini juga bisa saja menjadi salah satu persyaratan apabila CV ingin bekerja sama dengan lembaga keuangan.

Pendaftaran CV ke PN

Tahapan pembuatan CV berikutnya, yaitu mendaftarkan CV ke PN agar perusahaan bisa segera diakui secara legal. Proses pendaftaran ke PN ini hanya bisa dilakukan apabila pendiri sudah memiliki akta notaris yang sudah ditandatangani. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan ke PN setempat sesuai dengan wilayah hukum domisili CV.

Selain akta notaris, pendaftaran ke PN ini juga harus melampirkan dokumen berupa nama CV, NPWP, dan SKDP. Pendaftaran ini memerlukan waktu yang lumayan lama, yaitu kurang lebih 2 bulan hingga PN memberikan persetujuan.

Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

NIB atau Nomor Izin Berusaha merupakan dokumen selanjutnya yang harus dilakukan oleh pendiri CV. Setelah mendapatkan surat persetujuan dari PN setempat, segera daftarkan pengurusan NIB agar tidak memakan banyak waktu lagi. Proses pengurusan NIB ini dapat dilakukan secara digital melalui Online Single Submission.

Baca Juga: Apa Itu NIB dan Bagaimana Prosedur Pembuatannya?

Pengumuman Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir, yaitu mendapatkan pengumuman ikhtisar resmi setelah akta pendirian memperoleh persetujuan pendirian oleh PN. Akta pendirian tersebut akan disetujui oleh PN asalkan pendiri sudah melengkapi syarat pembuatan CV. Setelah itu, pendiri CV bisa melakukan publikasi untuk tujuan Lembaran Negara RI.

Biaya Pendirian CV

Tidak hanya memahami syarat pembuatan CV, Anda juga harus mengetahui berapa banyak perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk mendirikan jenis badan usaha ini. Biaya pendirian CV sendiri bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Salah satunya modal yang ditanamkan oleh pemilik. Selain itu, jumlah biaya juga bisa dipengaruhi oleh lama kepengurusan dan tempat domisili pendirian CV.

Oleh sebab itu, biaya pendirian masing-masing perusahaan berbentuk CV tidak bisa dipukul rata karena faktor penentunya juga berbeda. Pendiri bisa memperkirakan kisaran biaya pembuatan CV sesuai dengan berapa besaran rata-rata di domisili perusahaan. Selain itu, perkirakan juga berapa besar modal yang akan ditanamkan.

Pendiri juga bisa mulai membuat estimasi waktu pendirian CV karena akan turut mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan. Biaya pendirian CV sendiri berada di angka kisaran 3 hingga 8 juta rupiah saja.

Anda bisa memilih mengurus pendirian usaha CV secara mandiri maupun menggunakan jasa dari pihak terpercaya. Pengurusan melalui pihak pembantu akan membuat Anda tidak perlu repot mempersiapkan dokumen sendiri.

Konsultasikan Kebutuhan Pendirian CV Anda kepada Kandara Law

Bagi Anda yang berencana untuk mendirikan CV, Anda dapat mengonsultasikannya kepada pihak terpercaya dan sudah berpengalaman agar tidak mengalami kendala apa pun. Kandara Law bisa menjadi pilihan terbaik untuk mengonsultasikan segala jenis kebutuhan pendirian CV karena sudah terbukti melayani berbagai urusan pembentukan perusahaan.

Kandara Law sendiri menyediakan bantuan, dukungan, dan nasihat yang cocok sebagai lembaga konsultasi pilihan ketika ingin mendirikan CV. Konsultasi di Kandara Law diiringi dengan rasa kepedulian dan empati, sehingga kebutuhan klien bisa terpenuhi dengan baik. Mengonsultasikan kebutuhan legal, termasuk pendirian CV ke Kandara Law menguntungkan karena Anda akan mendapatkan petunjuk terbaik.

Tak hanya konsultasi pendirian, Kandara Law juga menyediakan berbagai layanan lainnya, salah satunya proses pengadilan. Penyedia layanan jasa ini juga bisa membantu dalam hal pernikahan, mulai dari pendaftaran, legalisasi, perjanjian pra nikah, adopsi, hingga mengurus proses perceraian.

Anda tidak perlu bingung karena kantor cabang Kandara Law sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pendiri CV hanya perlu mengecek kantor Kandara Law terdekat di wilayahnya, lalu datang untuk mendaftarkan diri sebagai klien konsultasi.

Kini, Kandara Law bisa ditemukan di kota Jakarta, Surabaya, dan Malang. Cara menghubungi kantor konsultasi ini juga mudah agar Anda bisa memperoleh layanan konsultasi terbaik sesuai dengan kebutuhan. Tunggu apa lagi? Segera jadikan Kandara Law sebagai mitra hukum Anda!’

Hotline : 0811109245 / 081932741333

Email : info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.