Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Start-Up
Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Start-Up
Perkembangan teknologi pada masa kini menjadikan perusahaan start-up di Indonesia semakin menjamur. Setiap tahunnya, jumlah perusahaan start-up semakin bertambah. Bahkan, Indonesia menduduki posisi kelima dengan start-up terbanyak di dunia dengan jumlah lebih dari 2.000 perusahaan.
Perusahaan rintisan atau start-up merupakan perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal tertentu. Bentuk perusahaan start-up antara lain dapat berupa digital fintech maupun tech start-up. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dalam perusahaan start-up tentu dibutuhkan. Apalagi Indonesia sedang gencar-gencarnya menumbuhkan tingkat ekonomi digital. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi penggunaan TKA di perusahaan start-up
Penggunaan TKA Selama 3 Bulan Tidak Perlu RPTKA
Pada dasarnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP No. 34 Tahun 2021”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permen No. 8 Tahun 2021”), penggunaan TKA pada perusahaan start-up berbasis teknologi dibagi menjadi dua, yakni untuk penggunaan TKA dalam jangka waktu 3 bulan dan untuk penggunaan TKA dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan.
Untuk TKA yang dipekerjakan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan tidak memerlukan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Akan tetapi, Pemberi Kerja TKA tersebut wajib menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Direktur melalui TKA Online dengan mengisi:
- Identitas pemberi kerja
- Identitas TKA
- Jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA (paling lama 3 bulan)
- Lokasi kerja TKA
- Penetapan kode dan lokasi domisili TKA
Setelah disampaikan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Penggunaan TKA kepada Pemberi Kerja TKA dan disampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila jangka waktu 3 bulan tersebut telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA akan tetap mempekerjakan TKA tersebut, maka penggunaan TKA harus diajukan permohonan pengesahan RPTKA melalui https://tka-online.kemnaker.go.id/. Jangka waktu Permohonan Pengesahan RPTKA harus diajukan paling lambat 2 minggu sebelum jangka waktu 3 bulan penggunaan TKA tersebut berakhir.
Penggunaan TKA Lebih Dari 3 Bulan Wajib RPTKA
Pengaturan pengecualian dari pemilikan RPTKA hanya dikhususkan bagi TKA yang dipekerjakan paling lama 3 bulan. Akan tetapi, untuk TKA pada perusahaan start-up yang dipekerjakan lebih dari 3 bulan wajib memiliki RPTKA. Pengesahan RPTKA tersebut mengikuti tata cara permohonan Pengesahan RPTKA pada umumnya yang dilakukan secara daring melalui https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan tahapan:
- Pembuatan akun TKA Online
- Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan Pengesahan RPTKA
- Penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA
- Pengisian aplikasi data calon TKA dan mengguha dokumen persyaratan calon TKA
- Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA, dan
- Penerbitan Pengesahan RPTKA.
Apabila Pemberi Kerja tidak memiliki Pengesahan RPTKA bagi TKA pada perusahaan start-up berbasis teknologi yang dipekerjakan lebih dari 3 bulan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang dihitung per jabatan dan per bulan pelanggaran dengan kelipatan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan hingga maksimal 6 bulan atau Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Denda ini dikenakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja langsung kepada Pemberi Kerja TKA. Kewajiban pembayaran denda ini harus dibayarkan paling lama 2 minggu sejak diterima atau diumumkannya pengenaan sanksi denda. Apabila terlambat membayar denda maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan hingga maksimal 6 bulan. Kemudian, Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut juga dapat dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA dengan tetap berkewajiban membayar sanksi denda dan denda keterlambatan.