Hati-Hati! WNA Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dideportasi!
Hati-Hati! WNA Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dideportasi!
Baru-baru ini, tiga Warga Negara Asing (“WNA”) di Denpasar, Bali, diputuskan dideportasi akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) Darurat. Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia sedang berupaya menekan angka positif Covid-19 melalui PPKM Darurat yang diberlakukan di wilayah Jawa-Bali dan 15 daerah di luar Jawa-Bali. Upaya pemerintah ini diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelanggar-pelanggarnya. Lalu, bagaimana pengaturan deportasi WNA pelanggar PPKM Darurat?
PPKM Darurat
PPKM Darurat resmi diberlakukan pemerintah pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat diperluas yang tadinya hanya di wilayah Jawa dan Bali, kini sejak 12 Juli 2021 PPKM Darurat diberlakukan pula pada 15 daerah di luar wilayah Jawa-Bali. 15 daerah tersebut terdiri dari Kota Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Kota Singkawang di Kalimantan Barat, Kota Padang Panjang di Sumatera Barat, Kota Balikpapan di Kalimantan Timur, Kota Bandar Lampung di Lampung, Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Manokwari di Papua Barat, Kota Sorong di Papua Barat, Kota Batam di Kepulauan Riau, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Bukittinggi di Sumatera Barat, Berau di Kalimantan Timur, Kota Padang di Sumatera Barat, Kota Mataram di NTB, dan Kota Medan di Sumatera Utara.
WNA maupun TKA (Tenaga Kerja Asing) yang berada dan bekerja di wilayah PPKM Darurat harus juga tunduk pada aturan ini. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 100% Work From Home (WFH), sementara kegiatan pada sektor esensial dan sektor kritikal dapat beroperasi dengan pembatasan-pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian untuk kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali restoran dan supermarket/pasar swalayan diperbolehkan dengan pembatasan, kegiatan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum ditutup sementara, kegiatan seni-budaya maupun olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, transportasi umum diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, serta resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan tidak menerapkan makan di tempat. Bagi pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Kemudian, penggunaan masker harus dilakukan secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan. Semenjak masuknya varian delta ke Indonesia, penggunaan masker diharuskan dua lapis atau masker ganda.
Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran dalam rangka PPKM Darurat ini. Pengaturan sanksi ini tidak hanya untuk Gubernur maupun Bupati/Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi tersebut, melainkan juga dapat dikenakan kepada pelaku usaha dan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran. Sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat didasarkan pada:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai dengan Pasal 218
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait
Deportasi WNA Pelanggar PPKM Darurat
PPKM Darurat diberlakukan pemerintah secara tegas kepada setiap orang tanpa memandang apakah WNI atau WNA. Biasanya, pelanggaran oleh WNA didapati dari laporan masyarakat sekitar. Bagi WNA yang melanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Keimigrasian (“UU 6/2021”). Dalam Pasal 75 UU 6/2021, WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. Pasal ini dapat dikenakan kepada WNA yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat termasuk tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Apabila WNA tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran, maka Pejabat Imigrasi dapat mengenakan Tindakan Administratif, baik itu berupa:
- pencantuman dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan;
- pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- pengenaan biaya beban; atau
- deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Jenis Tindakan Administratif yang akan dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Oleh Satgas Covid-19, pelanggaran PPKM Darurat dikategorikan menjadi tiga, yakni pelanggaran ringan, sedang atau berat. Pelanggaran ringan hanya diberikan peringatan, lalu pelanggaran sedang dikenakan sanksi administratif berupa denda, sementara pelanggaran berat dapat dikenakan Tindakan Administratif oleh Keimigrasian dengan dikenakan deportasi.