Menikah Beda Kewarganegaraan: Antara Surga Dunia dan Neraka Prosedur Hukum
Pasangan yang menikah beda kewarganegaraan biasanya sudah siap menghadapi birokrasi. Yang jarang mereka siapkan adalah kenyataan bahwa persoalan terberat justru datang bertahun-tahun setelah resepsi selesai. Saat hendak membeli rumah dan notaris menolak menuliskan Hak Milik atas nama pihak WNI. Saat anak berusia 18 tahun dan orang tua baru sadar ada tenggat yang sudah lewat. Saat perkawinan retak dan pihak WNA mendadak berhadapan dengan pertanyaan apakah ia masih berhak tinggal di Indonesia. Prosedurnya memang melelahkan, tetapi prosedur punya ujung. Akibat hukumnya tidak. Tulisan ini membedah keduanya, dimulai dari yang paling dasar.
APA YANG DIMAKSUD PERKAWINAN CAMPURAN
Definisinya lebih sempit dari yang umum dibayangkan. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merumuskannya sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan syarat salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Dua hal penting di sini. Pertama, unsur pembedanya adalah kewarganegaraan, bukan agama. Perkawinan beda agama bukan perkawinan campuran menurut UU Perkawinan, dan Mahkamah Konstitusi menegaskan posisi itu melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan pengujian terkait perkawinan beda agama. Kedua, harus ada satu pihak WNI. Dua orang asing yang menikah di Indonesia berada di luar cakupan ketentuan ini.
Perlu dicatat, definisi Pasal 57 ini lebih sempit dibanding pendahulunya, Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) warisan kolonial, yang memaknai perkawinan campuran sebagai perkawinan antara orang-orang yang tunduk pada hukum berlainan, termasuk karena perbedaan golongan dan agama. Penyempitan makna ini yang membuat pasangan beda agama tidak bisa bersandar pada Pasal 57 sebagai jalan keluar.
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI
Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum masing-masing pihak telah dipenuhi. Kalimat ini pendek, tetapi memuat beban ganda: pihak WNI tunduk pada syarat UU Perkawinan Indonesia, sementara pihak WNA harus membuktikan bahwa menurut hukum negaranya, ia memang bebas untuk menikah.
Pembuktian itu berbentuk surat keterangan dari pejabat berwenang, yang dalam praktik dikenal sebagai Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan belum menikah dari kedutaan negara asal. Pasal 60 ayat (2) menegaskan bahwa surat keterangan itu diterbitkan oleh pejabat yang berwenang mencatat perkawinan di negara masing-masing.
Undang-undang mengantisipasi kebuntuan. Pasal 60 ayat (3) memberi jalan keluar apabila pejabat tersebut menolak menerbitkannya: pihak yang bersangkutan dapat meminta penetapan Pengadilan Negeri. Ketentuan ini penting bagi pemohon dari negara yang tidak memiliki sistem pencatatan status perkawinan terpusat, sehingga kedutaannya memang tidak dalam posisi bisa menerbitkan CNI. Perlu diperhatikan pula bahwa surat keterangan tersebut memiliki masa berlaku terbatas, sehingga menundanya terlalu lama berarti mengulang proses dari awal. Di luar itu, syarat umum Pasal 6 sampai Pasal 11 UU Perkawinan tetap berlaku sepenuhnya, termasuk batas usia minimum 19 tahun bagi kedua calon mempelai setelah perubahan lewat UU 16/2019.
PROSEDUR: DUA SKENARIO
- Menikah di Indonesia
Alurnya dimulai jauh sebelum pasangan menginjak kantor catatan sipil. Pihak WNA lebih dulu mengurus CNI di kedutaannya, bersama paspor, akta kelahiran, dan bukti status perkawinan sebelumnya bila pernah menikah. Seluruh dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kemudian dilegalisasi.
Jalur legalisasinya bergantung pada apakah negara asal WNA merupakan peserta Konvensi Apostille. Bila ya, prosesnya jauh lebih ringkas. Bila tidak, dokumen harus menempuh rantai legalisasi berjenjang melalui otoritas negara asal, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik terkait. Rantai inilah sumber utama molornya jadwal, sebab satu kedutaan bisa memakan waktu berminggu-minggu hanya untuk satu lembar surat.
Setelah berkas lengkap, perkawinan dilangsungkan menurut hukum agama sesuai Pasal 2 ayat (1), lalu dicatatkan sesuai Pasal 2 ayat (2). Pencatatannya di KUA bila kedua pihak beragama Islam, atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk selainnya. Pasal 61 ayat (1) menegaskan bahwa pegawai pencatat mencatat perkawinan yang telah dilangsungkan itu. - Menikah di luar negeri
Pasal 56 ayat (1) mengizinkan perkawinan dilangsungkan menurut hukum negara tempat perkawinan itu terjadi, sepanjang pihak WNI tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Yang sering terlewat adalah ayat (2): surat bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia.
Melewati tenggat ini bukan perkara sepele. Pencatatan harus ditempuh melalui penetapan Pengadilan Negeri sesuai domisili, dengan tambahan potensi denda administratif yang besarannya diatur peraturan daerah masing-masing. Satu tenggat yang terabaikan berubah menjadi perkara yang memakan waktu dan biaya.
TANTANGAN YANG MUNCUL SETELAH AKAD
- Harta bersama dan hak atas tanah
Inilah persoalan klasik yang paling banyak memakan korban. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Di sisi lain, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA melarang WNA memegang Hak Milik dan HGB. Ketika dua ketentuan ini dibaca bersamaan, muncul konsekuensi yang pahit: WNI yang menikah dengan WNA praktis kehilangan kemampuan membeli properti berstatus Hak Milik atas namanya sendiri, sebab pasangan asingnya dianggap serta-merta ikut memiliki separuhnya.
Kasus Ike Farida menjadi tonggak. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberi jalan keluar dengan memperluas makna Pasal 29 UU Perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Pergeseran ini mengubah lanskap sepenuhnya. Pasangan yang terlanjur menikah tanpa perjanjian pisah harta kini punya pintu untuk memperbaiki posisi hukumnya, sesuatu yang sebelum 2016 tertutup rapat. - Kewarganegaraan anak
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberi anak hasil perkawinan campuran kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun, dengan kewajiban menyatakan pilihan setelahnya. Banyak orang tua terlambat menyadari tenggat ini. PP Nomor 21 Tahun 2022 sempat membuka kesempatan kedua bagi anak yang terlanjur lewat, dengan jangka waktu dua tahun sejak diundangkan. Keberadaan aturan penyelamat semacam itu justru menandakan bahwa kelalaian ini terjadi secara masif. - Izin tinggal pasangan
Pasangan WNA memerlukan izin tinggal untuk menetap, dengan suami atau istri WNI bertindak sebagai penjamin. Status ini melekat pada perkawinan. - Perceraian dan hukum yang berlaku
Bila perkawinan berakhir, muncul pertanyaan hukum mana yang berlaku atas pembagian harta dan hak asuh anak. Pasal 59 ayat (1) menyatakan kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik hukum publik maupun perdata. Dalam praktik, ini membuka ruang sengketa hukum perdata internasional yang berlarut, terlebih bila ada aset di dua yurisdiksi. Ditambah kenyataan bahwa izin tinggal pihak WNA bergantung pada perkawinan itu sendiri, terbentuk ketimpangan posisi tawar yang jarang dibicarakan sebelum menikah.
Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum, Pernikahan Beda Kewarganegaraan, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com
Author: Fathia Rahmadini Passa
Editor : Laura Reggyna