Syarat dan Prosedur Perceraian dalam Agama Katolik di Indonesia

Dalam agama apa pun, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang telah mampu. Lebih dari itu, setiap pasangan yang telah menikah pun diperintahkan untuk sekuat tenaga mempertahankan hubungan tersebut.

Namun, adakalanya hubungan yang telah dijalin tersebut harus berakhir karena satu dan lain hal. Berakhirnya hubungan pernikahan tersebut sering disebut sebagai perceraian.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perceraian, perlu diketahui bersama bahwa setiap agama menganjurkan untuk menikah dan mewanti-wanti umatnya agar tidak bercerai. Dalam hal ini, termasuk juga dalam agama Katolik.

Lalu, bagaimana sih sebenarnya aturan mengenai proses perceraian dalam agama Katolik yang berlaku di Indonesia? Apakah cukup hanya dengan memenuhi ketentuan agama Katolik? Atau harus tetap memperhatikan hukum positif negara?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini kami uraikan secara lengkap mengenai proses perceraian bagi pemeluk agama Katolik, mulai dari alasan perceraian, berkas persyaratan, prosedur, sampai dengan biaya sidang perceraian.

Alasan Dibolehkan Melakukan Perceraian

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hukum agama secara jelas telah mewanti-wanti pemeluknya agar sekuat tenaga menjaga hubungan pernikahan.

Maka dari itu, pesan tersebut pun kemudian dituangkan dalam hukum positif nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, terdapat beberapa alasan sah yang menjadikan seseorang boleh untuk mengajukan perceraian. Beberapa alasan tersebut, yaitu:

  • salah satu pihak (istri / suami) dijatuhi vonis hukuman minimal 5 tahun penjara;
  • salah seorang pihak melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan pihak lain dalam kondisi berbahaya;
  • kedua belah pihak (suami dan istri) terus menerus bertengkar dan dirasa sudah tidak ada harapan untuk melanjutkan hubungan pernikahan;
  • salah seorang pihak melakukan perbuatan zina, mabuk, judi, dan perbuatan madat lainnya yang tidak mudah untuk disembuhkan;
  • salah satu pihak menderita penyakit atau cacat yang dengan itu ia tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri; dan
  • salah satu pihak telah meninggalkan pihak lainnya sekurang-kurangnya 2 tahun tanpa alasan yang sah, tanpa seizin pihak yang ditinggalkan, atau tanpa keadaan tertentu yang diluar kemampuannya.

Jadi, apabila dalam mengajukan gugatan perceraian didasari oleh satu atau bahkan beberapa alasan di atas, maka secara normatif bisa dikatakan bahwa gugatan tersebut sah secara hukum. Begitu pun sebaliknya, jika alasan gugatan cerai tidak memenuhi ketentuan di atas, maka gugatan bisa dianggap tidak sah.

Perceraian dalam Kacamata Agama Katolik

Seperti yang di awal tadi sempat disinggung, agama manapun tidak menganjurkan pasangan untuk bercerai. Bahkan dalam agama Katolik, perceraian merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Dalam agama Katolik, ketika pasangan memutuskan untuk menikah, itu artinya hubungan pernikahan tersebut akan tetap ada seumur hidup dan tidak boleh berpisah. Dengan kata lain, jika mengacu kepada ketentuan normatif yang ada, maka sebenarnya dalam agama Katolik tidak mengenal yang namanya perceraian.

Ketentuan tersebut terdapat pada Kitab Hukum Kanonik. Secara detail, dalam keterangan Injil Matius 19:16 dijelaskan bahwa orang yang telah menikah disebut telah menjadi satu dengan dipersatukan oleh Allah dan tidak boleh hubungan (pernikahan) tersebut kemudian diceraikan (dipisahkan) oleh manusia.

Keuskupan Agung Jakarta pun telah menegaskan bahwa sebenarnya perkawinan dalam agama Katolik itu punya sifat indissolubile dan monogam.

Sederhananya, yang dimaksud dengan indissolubile adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang telah dibaptis, kemudian dilanjutkan dengan hubungan fisik suami istri. Pernikahan tersebut akan berlangsung seumur hidup dan tidak mengenal yang namanya perceraian.

Lalu, yang dimaksud dengan monogam adalah satu lelaki hanya boleh mempunyai istri satu saja, tidak boleh lebih (poligami).

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa pemeluk agama Katolik dianggap tidak sah jika bercerai dengan menggunakan Hukum Kanonik. Namun, apabila masih ingin tetap bercerai karena beberapa alasan yang telah disebut di atas, maka proses perceraian tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum positif nasional.

Berkas Persyaratan yang Harus Disiapkan

Setelah memantapkan diri untuk melakukan perceraian, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas perceraian. Dalam hal ini, sebenarnya tidak ada perbedaan antara berkas persyaratan agama Katolik dengan agama lainnya. Yang membedakan hanyalah tempat pengadilan yang menyidangkan kasus tersebut.

Untuk orang yang beragama Islam, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk pemeluk agama lainnya, pengurusan sidang perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri.

Nah, berikut ini adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri:

  • fotokopi buku nikah dan surat nikah yang telah dilegalisir dan ditempel materai;
  • fotokopi kartu keluarga;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  • dokumen tambahan lainnya, seperti akta kelahiran anak (apabila ingin mengurus hak asuh anak).

Prosedur Pengurusan Gugatan Cerai

Perlu Anda ketahui, pengurusan gugatan cerai bagi pemeluk agama Katolik sama dengan agama lainnya. Hanya saja, seperti yang telah disinggung sebelumnya, pengurusan cerai bagi pemeluk agama selain Islam dilakukan di Pengadilan Negeri.

Sebelum membahas prosedur pengurusan cerai bagi pemeluk agama Katolik, Anda harus tahu bahwa tidak ada keharusan/kewajiban untuk menyewa pengacara. Jadi, Anda sendiri sebenarnya diperbolehkan untuk mengurus proses gugatan cerai tersebut.

Nah, berikut ini adalah tahapan yang harus Anda lakukan dalam mengurus gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Pastikan jangan sampai ada tahapan yang terlewat, ya.

  1. Pertama, yang harus dilakukan adalah membuat sebuah Surat Gugatan Cerai.
  2. Kedua, perlu diketahui bahwa surat gugatan harus ada persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan kasus tersebut.
  3. Ketiga, pihak yang mengajukan gugatan akan dikenakan biaya panjar perkara.
  4. Keempat, setelah membayar biaya panjar, pihak penggugat maupun tergugat akan dikirimi surat panggilan sidang yang di dalamnya berisi jadwal dan tempat dilangsungkannya sidang perceraian.
  5. Kelima, pada saat sidang pertama kali digelar, hakim akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua belah pihak agar bisa rujuk kembali
  6. Keenam, apabila proses mediasi yang dilakukan hakim tidak berhasil, maka hakim pun akan memberikan putusannya. Dalam hal ini, keputusan hakim dapat berupa penerimaan maupun penolakan gugatan cerai.

Biaya Perceraian dalam Agama Katolik

Penting untuk diketahui, walaupun seorang penggugat maupun tergugat tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa pengacara, mereka tetap dibebani oleh biaya lainnya. Dalam hal ini, total biaya yang harus dibayarkan bergantung kepada domisili dimana Pengadilan Negeri itu berada.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berikut ini adalah rincian biaya yang harus dibayarkan di daerah Jakarta Timur:

  • Pendaftaran gugatan sebesar Rp30.000
  • Biaya pemrosesan gugatan sebesar Rp100.000
  • Biaya pemanggilan tergugat selama 3 kali sebesar Rp.375.000 (biaya ini juga tergantung pada jarak domisili tergugat dengan Pengadilan Negeri)
  • Biaya mediasi sebesar Rp125.000
  • Pemberitahuan tergugat sebesar Rp125.000
  • Redaksi atas berlangsungnya sidang pertama sebesar Rp20.000
  • Pemberitahuan putusan (redaksi) sebesar Rp10.000
  • Biaya materai senilai Rp10.000

Rincian biaya di atas adalah biaya perkara yang diberlakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No W10.U5.2a.HK.02/I/2023. Di tempat lain, rincian dan total biayanya bisa saja berbeda.

Konklusi

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya, jika merujuk kepada Kitab Hukum Kanonik, maka proses perceraian dalam agama Katolik sebenarnya tidak diperbolehkan. Maka dari itu, secara keagamaan, status kedua belah pihak sebenarnya masih dianggap sah sebagai pasangan suami istri. Karena itulah, akan menjadi persoalan rumit jika kemudian salah satu pihak memutuskan untuk menikah dengan orang lain.

Namun, merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses perceraian bagi pemeluk agama Katolik bisa dianggap sah dan legal apabila dilakukan di hadapan Pengadilan Negeri dengan mengikuti prosedur seperti yang diatur dalam undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksananya.

Perceraian merupakan pilihan terakhir yang harus diambil dengan pertimbangan yang sangat matang. Apabila Anda mengalami keraguan dan butuh saran terbaik, maka Anda dapat mengonsultasikannya bersama Kandara Law. Dengan profesionalitas dan rasa empati, tim Kandara Law akan memberikan saran terbaik serta membantu Anda apabila membutuhkan bantuan hukum.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.