Siapa yang Berhak Membuat Surat Ahli Waris? Berikut Penjelasannya
Seseorang umumnya akan membuat surat ahli waris atau disebut Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang nantinya berguna untuk menguraikan semua harta beserta para pihak yang berhak untuk menerima warisan.
Karena merupakan dokumen yang penting, pembuatan surat ahli waris tentu tidak bisa sembarangan dan harus memerhatikan kaidah atau hukum tertentu. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui orang yang berhak membuat surat ahli waris berikut hukum dan cara mengurusnya!
Pihak yang Memiliki Hak untuk Membuat Surat Ahli Waris
Sebelum memahami orang yang berhak untuk membuat surat ahli waris, terlebih dahulu penting untuk memahami jenis akta satu ini. Surat ahli waris adalah akta yang isinya menjelaskan hal-hal seputar pewaris, ahli waris yang sah, serta warisan yang ditinggalkan dan yang akan diberikan. Pembuatan SKHW bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya perebutan hak waris dari para ahli waris.
Selain sebagai alat untuk menunjuk para ahli waris yang sah berikut hak-haknya, SKHW juga menjadi pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan sebagai pihak ketiga karena berkaitan dengan pengukuran tanah untuk peralihan hak warisan.
Lalu, siapakah yang berhak untuk membuat SKHW?
Pihak yang berhak membuat surat ahli waris adalah pewaris serta para ahli waris. Dalam pembuatannya, SKHW harus melibatkan saksi sebanyak dua orang serta dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat di daerah tempat tinggal pewaris. Dalam hal ini, SKHW merupakan akta di bawah tangan dan bukan akta otentik.
Macam-Macam Hukum Pembagian Warisan
Di Indonesia, dikenal tiga hukum pembagian warisan yang bisa menjadi acuan saat ingin membuat surat wasiat. Bagi warga negara beragama Islam, bisa menggunakan hukum waris Islam dan hukum waris adat.
Sementara itu, bagi warga negara yang beragama nonmuslim dan merupakan keturunan Tionghoa atau Eropa, maka bisa menggunakan hukum waris perdata. Berikut penjelasan mengenai ketiga jenis hukum waris tersebut:
Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam utamanya bersumber dari Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Dalam ayat tersebut, diterangkan bahwa pembagian warisan bisa dilakukan dengan beberapa persentase, yakni setengah, seperempat, seperenam, seperdelapan, sepertiga, atau dua pertiga. Inilah ketentuan pembagiannya:
- ahli waris yang berhak mendapat setengah bagian warisan adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak;
- ahli waris yang berhak mendapat seperempat bagian warisan adalah suami atau istri;
- ahli waris yang berhak mendapat seperdelapan bagian warisan adalah istri;
- ahli waris yang berhak mendapat seperenam bagian warisan, yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan dari anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara (laki-laki maupun perempuan) satu ibu;
- ahli waris yang berhak mendapat sepertiga bagian warisan, yaitu ibu serta dua saudara satu ibu baik laki-laki ataupun perempuan; dan
- ahli waris yang berhak mendapat dua pertiga bagian warisan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
Dalam hukum waris Islam, ada beberapa sebab yang membuat seseorang bisa kehilangan hak warisnya, yaitu:
- berstatus sebagai budak;
- ahli waris melakukan pembunuhan terhadap pewaris; dan
- ahli waris ataupun pewaris berbeda agama
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Harta Gono-Gini Dalam Islam
Hukum Waris Adat
Hukum waris adat didefinisikan sebagai hukum waris yang diyakini dan berlaku pada suatu daerah atau masyarakat dari suku tertentu. Hukum waris adat biasanya dipatuhi oleh masyarakat terlepas dari tertulis atau tidaknya hukum tersebut. Dalam hukum ini, terdapat beberapa jenis pewaris, yaitu:
- Sistem keturunan: ahli waris yang berasal dari keturunan ayah, ibu, atau keduanya.
- Sitem individual: setiap ahli waris berhak atas bagiannya masing-masing.
- Sistem kolektif: ahli waris mendapat bagian dan tidak diperbolehkan untuk membagi-bagikan atau menguasakan kepada orang lain. Artinya, ahli waris hanya berhak mendapat atau menggunakan harta warisan yang menjadi bagiannya.
- Sistem mayorat: anak tertua atau anak pertama mendapat harta warisan karena dianggap sebagai pengganti ayah dan ibu.
Hukum Waris Perdata
Dalam hukum perdata, terdapat 300 pasal yang mengatur tentang waris, dimulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Selain itu, hukum terkait warisan juga diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991. Hukum waris sendiri didefinisikan sebagai hukum yang mengatur kekayaan seseorang setelah meninggal dan bagaimana memindahkannya.
Menurut Pasal 830 KUHPerdata, terdapat empat golongan orang yang berhak menjadi menjadi ahli waris, yaitu:
- Golongan pertama: garis keluarga lurus ke bawah (anak-anak berikut keturunannya) serta suami/istri yang ditinggalkan atau hidup paling lama.
- Golongan kedua: orang tua serta saudara pewaris (laki-laki ataupun perempuan) berikut keturunannya. Khusus orang tua, terdapat peraturan yang menjamin bahwa akan mendapat bagian sekurang-kurangnya seperempat dari keseluruhan harta warisan.
- Golongan ketiga: kakek, nenek, serta leluhur ke atas dari pewaris.
- Golongan keempat: garis keluarga ke samping serta sanak famili lain sampai derajat keenam.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi ahli waris, yaitu:
- pewaris sudah meninggal dunia;
- kewajiban para ahli waris untuk ada saat pewaris meninggal dunia; dan
- cakap serta berhak mewaris sesuai dengan undang-undang.
Cara Mengurus Surat Ahli Waris
Pengurusan Surat Ahli Waris bisa diserahkan pada notaris atau Badan Harta Peninggalan (BHP). Berikut penjelasan terkait syarat-syarat serta proses pembuatannya:
Pengurusan Surat Ahli Waris di BHP
Inilah syarat-syarat yang dibutuhkan bila ingin mengurus SKHW di BHP:
- surat permohonan ahli waris;
- surat kuasa (dibuat oleh ahli waris) jika dibutuhkan;
- KTP dan KK milik ahli waris;
- akta kematian;
- akta kelahiran; dan
- surat keterangan wasiat dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham
Apabila ahli waris merupakan anak di bawah umur, maka harus ada penetapan pengangkatan wali yang dilakukan di pengadilan. Setelahnya, BHP akan melakukan penyumpahan oleh wali dan mencatat daftar harta yang ditinggalkan pewaris.
Setelah syarat-syarat dan ketentuan di atas terpenuhi, maka akan ada proses permohonan yang meliputi:
- penyerahan surat permohonan beserta dokumen yang dibutuhkan oleh ahli waris atau pemohon kepada BHP untuk selanjutnya mendapat verifikasi;
- BHP memanggil pemohon untuk dimintai keterangan sebagai bahan pencatatan ke berita acara;
- pembuatan Surat Keterangan Hak Waris oleh BHP yang isinya adalah kedudukan para ahli waris beserta hak-hak yang menjadi bagiannya; dan
- pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh ahli waris.
Pengurusan Surat Ahli Waris di Notaris
Pengurusan SKHW juga bisa dilakukan di notaris. Pembuatan surat ahli waris di notaris utamanya berlaku untuk WNI keturunan Eropa dan keturunan Tionghoa. Akta notaris yang berkaitan dengan pewarisan harta juga meliputi akta wasiat (diatur dalam UU No.30 tahun 2004) serta akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (diatur dalam Bab XVII KUHPerdata tentang Pemisahan Harta Peninggalan).
Dalam pembuatan SKHW, notaris akan menampung semua pernyataan yang dibuat oleh pewaris maupun ahli waris. Selain itu, notaris juga harus mengumpulkan produk-produk otentik seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, kartu keluarga, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil. Produk-produk otentik yang dikumpulkan akan dibandingkan dengan milik para ahli waris.
Tidak hanya mengumpulkan dan mencocokkan produk otentik, notaris juga akan melakukan pengecekan wasiat yang dibuat oleh pewaris di daftar wasiat Ditjen AHU Kemenkumham.
Baca Juga: Ini Cara Menghitung Pembagian Warisan di Indonesia
Penutup
Demikian penjelasan terkait pihak yang berhak membuat surat ahli waris beserta hukum yang mengatur dan cara mengurusnya. Apabila ada pertanyaan seputar pembuatan surat ahli waris dan hal-hal yang berhubungan dengan hukum, maka Anda bisa menjadikan Kandara Law sebagai mitra konsultasi.
Kandara Law memiliki tim hukum yang siap membantu Anda dalam berbagai hal, termasuk pembagian harta warisan. Bahkan, jika Anda menghadapi sengketa terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh salah satu keluarga Anda, maka Kandara Law siap membantu.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perencanaan atau pembagian harta warisan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

