Bisakah Perceraian dilakukan Tanpa Sidang?
Mungkin Anda pernah mendengar istilah cerai tanpa sidang. Di kalangan publik awam, istilah ini menyebar dengan pemahaman yang tidak sepenuhnya tepat. Saat muncul pertanyaan bisakah perceraian dilakukan tanpa sidang, Anda perlu mengetahui beberapa poin mendasar mengenai apa dan bagaimana perceraian di mata hukum.
Perceraian bukanlah konsep sosial biasa. Ada sistem hukum sah yang mengatur apa dan bagaimana perceraian. Jika Anda ingin mengetahui bisakah perceraian dilakukan tanpa sidang, maka simak baik-baik uraian berikut agar tidak termakan definisi hukum yang salah kaprah mengenai perceraian tanpa sidang.
Artikel ini juga bisa memberi solusi yang mungkin bisa Anda ambil sebagai alternatif situasi hukum yang Anda hadapi.
Apa Itu Perceraian Menurut Hukum
Definisi perceraian diatur oleh Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai situasi putusnya perkawinan. Dalam pasal tersebut, diatur sebab putusnya perkawinan dengan tiga penyebab, yaitu kematian, perceraian, dan atas keputusan Pengadilan. Artinya, perceraian adalah situasi hukum yang sah dengan batas tertentu.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan dan didahului dengan adanya usaha dari pengadilan untuk mendamaikan kedua belah pihak (suami-istri).
Saat ada pengajuan cerai, pengadilan pun tidak lantas menjatuhkan keputusan. Ada tahap dan syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan bercerai.
Undang-Undang Perkawinan pun mengenal enam alasan perceraian yang diterima, yaitu:
- salah satu pihak berbuat zina;
- salah satu pihak pergi tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara sedikitnya lima tahun atau lebih;
- salah satu pihak melanggar hukum pidana yang berpotensi membahayakan pihak lainnya;
- salah satu pihak mengalami kekurangan fisik atau menderita sakit berkepanjangan yang memengaruhi keharmonisan hubungan perkawinan; dan
- dalam rumah tangga terjadi perselisihan atau pertengkaran terus-menerus (tidak harmonis).
Baca Juga: Ini Syarat Perceraian yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mengajukan Gugatan
Keenam alasan itulah yang diterima untuk diproses menurut sistem hukum yang sah saat ada pengajuan gugatan cerai, baik dari pihak suami maupun istri.
Artinya, alasan-alasan lain, yang melatarbelakangi perceraian di luar enam alasan yang sudah disebutkan, tidak mendapat payung hukum yang sah. Jika perkawinan Anda menemui situasi pelik, maka alasan perceraian mestilah disesuaikan berdasarkan enam poin yang disebutkan dalam undang-undang.
Perceraian Tanpa Sidang
Meski di kalangan publik awam mungkin beredar istilah perceraian tanpa sidang, pada dasarnya hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Sebagai situasi hukum yang sah, perceraian yang diawali oleh perkawinan yang sah juga perlu dilakukan sesuai aturan.
Untuk memutuskan perkawinan, diperlukan perceraian yang memenuhi batasan hukum tertentu. Salah satunya adalah pemutusan status cerai di pengadilan. Dengan kata lain, tidak ada proses perceraian tanpa sidang sama sekali.
Dalam perceraian, pengadilan berkedudukan sebagai pihak pengesah yang menjadi bukti jaminan hukum terhadap status perkawinan yang dibuat sebelumnya.
Saat Anda pergi ke KUA untuk mencatatkan status pernikahan Anda, negara terlibat sebagai lembaga hukum yang melindungi hak serta kewajiban perkawinan. Oleh karena itu, jika status perkawinan tersebut harus diputus atau diakhiri, maka Anda perlu mengajukan pemutusan secara resmi.
Berdasarkan konsep tersebut, hasilnya akan berbeda jika Anda dan pasangan mengakhiri perkawinan dengan berpisah begitu saja. Dalam hukum agama, mungkin status pernikahan Anda sudah diputus. Namun, secara hukum, perkawinan Anda masih tercatat sebagai status yang sah.
Artinya, secara hukum, tidak ada situasi yang berubah dari perkawinan Anda. Di mata hukum, Anda dan pasangan masih dicap memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pasangan suami-istri karena tidak ada dokumen pencatatan status cerai.
Konsekuensi Perceraian Tanpa Dokumen
Jika status perceraian Anda tidak diurus secara hukum, maka hal yang paling mengganggu adalah saat terjadi masalah hukum lain, yang mungkin melibatkan (mantan) pasangan.
Misalnya, setelah berpisah, Anda atau mantan pasangan berkeinginan untuk menikah lagi. Pernikahan baru ini menjadi terhalang untuk dicatat secara sah karena status pasangan masih menikah dengan orang sebelumnya. Di situlah pentingnya akta cerai bagi pasangan yang memang sudah tidak dapat lagi melanjutkan hubungan perkawinan.
Situasi Alternatif Perceraian Tanpa Sidang
Meski tidak ada status cerai yang diputuskan tanpa sidang sama sekali, ada beberapa situasi alternatif yang mungkin menjawab kebutuhan Anda. Beberapa kondisi ini lazimnya ditempuh oleh pasangan yang ingin menghindar dari proses perceraian yang rumit dan lama.
Berikut alternatif perceraian tanpa sidang yang bisa Anda ambil apabila tidak ingin terlibat dalam proses persidangan yang rumit dan lama:
a. Perceraian dengan Menunjuk Kuasa Hukum
Anda bisa menghindari sidang perceraian dengan menunjuk kuasa hukum (advokat). Kuasa hukum Anda akan bertugas mengurus berkas, pengajuan hak asuh anak, dan mewakili kehadiran Anda dalam berbagai tahap pemutusan status cerai oleh hakim.
Dengan menunjuk kuasa hukum, Anda sangat mungkin melakukan perceraian tanpa sidang. Hal ini tentu meringankan beban emosi, psikis, dan fisik yang harus Anda keluarkan di tengah situasi perkawinan yang tidak baik. Meski demikian, perlu dicatat bahwa penunjukan kuasa hukum secara total dalam proses gugatan cerai mungkin memerlukan biaya yang tidak sedikit.
b. Perceraian dengan Pengajuan Secara Online
Situasi alternatif berikutnya adalah dengan mengurus gugatan cerai melalui layanan daring atau online milik Mahkamah Agung. Anda bisa menunjuk advokat dan mengajukan gugatan melalui laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Layanan ini meliputi mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga persidangan yang bisa dilakukan secara daring.
Mekanisme pengajuan ini mensyaratkan dua pertemuan tatap muka dengan agenda mediasi. Sidang mediasi dilakukan untuk mempertimbangkan ulang di depan majelis hakim terkait keputusan perceraian.
Jika tidak tercapai kesepakatan damai atau rujuk, maka sidang ketiga bisa digelar dengan agenda persetujuan penggugat dan tergugat untuk melakukan sidang-sidang selanjutnya secara online hingga pemutusan status cerai.
c. Penjatuhan Status Cerai Verstek
Situasi alternatif perceraian tanpa sidang berikutnya disebut dengan istilah cerai verstek. Keputusan ini bisa dijatuhkan dengan catatan pihak tergugat atau kuasa hukum sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Akan tetapi, jika penggugat atau kuasa hukum yang justru tidak hadir sama sekali dalam sidang atau mediasi, maka gugatan cerai akan dianggap gugur.
Proses cerai verstek bisa dilakukan dengan membiarkan proses perceraian berjalan begitu saja hingga hakim mengeluarkan putusan cerai. Proses ini terjadi tanpa adanya diskusi atau penawaran apapun dari pihak tergugat. Dengan demikian, saat status cerai diputuskan, semua permohonan penggugat akan dikabulkan. Proses cerai verstek mungkin terjadi jika tidak ada keberatan apapun dari pihak tergugat, sehingga putusan perceraian pun bisa terpenuhi sebagaimana yang diajukan penggugat.
Di satu sisi, cerai verstek akan menguntungkan penggugat. Namun, untuk menempuh proses ini, tentunya ada yang melatarbelakangi mengapa tergugat atau kuasa hukum pada akhirnya memutuskan tidak hadir.
Alasan atau motif tersebut umumnya tidak terjadi begitu saja. Anda mungkin perlu lebih dulu melakukan diskusi dengan pasangan mengenai proses perceraian seperti apa yang bisa disepakati kedua pihak sehingga persidangan pun bisa ditempuh secara verstek.
Baca Juga: Istri Menggugat Cerai, Namun Suami Menolak Atau Tidak Datang? Begini Solusinya
Konklusi
Proses perceraian memang menghabiskan banyak tenaga, waktu, dan biaya. Terlebih lagi, apabila banyak kendala terjadi dalam proses perceraian. Akan tetapi, perceraian yang sah harus tetap dilakukan melalui proses persidangan.
Untuk membantu menemukan langkah yang tepat menghadapi perceraian atau berbagai masalah hukum lainnya, Anda dapat memanfaatkan layanan konsultasi bersama tim Kandara Law. Tim Kandara Law bisa membantu dalam pengajuan berkas perceraian, proses mediasi, hingga pendampingan proses jatuhnya putusan pengadilan.
Percayakan solusi masalah hukum Anda kepada Kandara Law untuk jaminan keamanan dan kenyamanan selama proses penyelesaian perkara hukum.
Kantor Kandara Law kini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

