Kenali Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bagi Perusahaan
Dalam merekrut karyawan atau buruh, perusahaan akan membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Karena berisi hak dan kewajiban perusahaan maupun buruh yang bekerja, adanya PKB sangat penting bagi sebuah perusahaan. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui pentingnya PKB beserta ketentuan pembuatannya!
Mengenal Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
PKB merupakan perjanjian yang tercipta dari hasil perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan beberapa buruh lainnya yang memuat hal dan kewajiban pihak-pihak terlibat. Perjanjian ini haruslah tercatat pada instansi yang mengurusi bidang ketenagakerjaan atau perkumpulan pengusaha. Instansi yang mengurusi bidang ketenagakerjaan meliputi:
- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk pengusaha-pengusaha dengan wilayah kerja di satu kabupaten/kota).
- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi (untuk pengusaha-pengusaha dengan wilayah kerja di lebih dari satu kabupaten/kota).
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (untuk perusahaan-perusahaan pada lebih dari satu provinsi).
Adapun dasar hukum yang mengatur hal-hal seputar PKB adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116 sampai 135 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 12 sampai 29.
Syarat Sah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Sesuai dengan namanya, PKB merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yang sama-sama memiliki kepentingan. Dalam hal ini kedua pihak yang dimaksud adalah perusahaan dan serikat pekerja. Oleh karena itu, PKB harus tetap berdasar pada syarat sahnya sebuah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Menurut KUHPerdata Pasal 1320, terdapat empat syarat sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Keempat syarat tersebut yaitu:
Kesepakatan
Syarat pertama agar perjanjian dianggap sah adalah adanya kesepakatan. Kesepakatan sendiri merupakan kehendak bebas pihak yang terlibat yang harus tercapai dengan cara yang bersih, yakni tidak memiliki unsur pemaksaan, penipuan, ataupun kekhilafan.
Kecakapan Pihak-pihak Terlibat
Sebuah perjanjian dianggap sah bila pihak-pihak yang terlibat adalah orang yang cakap secara hukum. Artinya, orang-orang yang terlibat harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Memiliki Objek
Agar dapat terlaksana, sebuah perjanjian tentu memerlukan objek tertentu. Objek pada perjanjian berguna ketika perjanjian tersebut menjadi sebuah perkara di pengadilan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Bila hakim tidak menemukan adanya hal yang menjadi objek, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal.
Halal
Syarat terakhir sah atau tidaknya sebuah perjanjian di mata hukum adalah harus dibuat dengan alasan atau sebab yang halal. Adapun maksud dari sebab yang halal yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, hukum, nilai kesopanan, serta ketertiban umum.
Empat syarat yang telah disebutkan di atas dibagi menjadi dua kelompok, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat objektif meliputi kesepakatan dan kecakapan (berkaitan dengan pihak yang menjadi subjek perjanjian), sedangkan syarat subjektif meliputi objek dan halal (berhubungan dengan objek dalam perjanjian).
Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan
Pembuatan PKB merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dan pihak lain yang terlibat. Berikut beberapa manfaaat PKB:
- menegaskan hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja;
- menciptakan hubungan harmonis serta menjauhkan pihak-pihak yang terlibat perjanjian dari konflik yang mungkin terjadi di masa depan;
- menjaga kelancaran produksi, proyek, atau hal lainnya yang dikerjakan oleh perusahaan karena produktivitas kerja yang baik;
- menciptakan berbagai aturan bersama yang belum diatur, lebih baik, atau berjalan di luar undang-undang yang berlaku; dan
- membantu pengusaha dalam membuat rencana anggaran untuk pekerja atau buruh (labour cost) sesuai dengan hari kerja yang disepakati dalam PKB.
Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja, Apa Bedanya?
PKB seringkali disamakan dengan perjanjian kerja pada umumnya. Padahal, keduanya memiliki perbedaan dari pihak yang menyusun. Menurut UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah kesepakatan berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban antara buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja.
Perjanjian kerja umumnya dibuat oleh perusahaan tanpa perundingan dengan buruh. Dengan kata lain, buruh yang akan bekerja hanya perlu menyetujui perjanjian dengan penandatanganan di atas meterai. Hal ini berbeda dengan PKB yang kesepakatannya dibuat oleh perusahaan dan buruh secara bersama-sama.
Baca Juga: Ketahui Fungsi Meterai Dalam Surat Perjanjian
Selain itu, sesuai dengan pasal 118 UU Ketenagakerjaan, hanya akan ada satu PKB yang berlaku dalam sebuah perusahaan. Nantinya, satu PKB tersebut akan berlaku dan mengikat seluruh pekerja yang ada di sana. Hal tersebut berbeda dengan perjanjian kerja yang lebih personal antara perusahaan dan pekerja.
Ketentuan Membuat Perjanjian Kerja Bersama
Ada beberapa ketentuan yang harus dicantumkan dalam pembuatan PKB. Berikut penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut:
Pihak-pihak yang Membuat PKB
PKB harus memuat pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatannya. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 116 ayat (2), pihak yang terlibat dalam penyusunan PKB adalah serikat pekerja dan pengusaha yang bermusyawarah untuk mencapai keputusan bersama.
Isi PKB
Isi PKB ditentukan oleh pihak-pihak yang membuat. Namun demikian, isi PKB harus memuat hal-hal sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- hak dan kewajiban perusahaan;
- hak dan kewajiban para buruh;
- tanggal dimulai dan jangka waktu PKB; dan
- tanda tangan pihak-pihak yang membuat PKB.
Jumlah PKB yang Diperbolehkan
Jumlah PKB yang diperbolehkan untuk suatu perusahaan hanya satu. PKB ini nantinya juga berlaku bagi cabang-cabang perusahaan (bila memiliki cabang). Namun, setiap cabang bisa membuat PKB turunan. Sementara itu, bagi perusahaan yang tergabung dalam satu grup besar dengan badan hukum terpisah, mereka bisa membuat dan merundingkan PKB sendiri-sendiri.
Masa Berlaku
Pasal 123 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKB memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 1 tahun dengan membuat kesepakatan tertulis antara buruh dan pengusaha. Bila ingin membuat PKB baru, maka perundingan dilakukan tiga bulan sebelum jangka waktu berakhir. Perundingan yang tidak menghasilkan kesepakatan bersama akan secara otomatis membuat PKB yang lama berlaku hingga setahun ke depan.
Proses Pembuatan PKB
Setelah melalui proses pembuatan dan bisa segera berjalan secara sah, PKB harus didaftarkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Dinas Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB.
Nantinya, pihak perusahaan harus melampirkan naskah PKB bermeterai yang sudah ditandatangani oleh perusahaan dan serikat pekerja. Apabila PKB sudah disetujui, maka pihak Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan terkait pendaftaran PKB tersebut. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak tahaman untuk membuat PKB berikut ini:
- pengajuan penyusunan PKB dari serikat pekerja;
- verifikasi keanggotaan serikat pekerja;
- menentukan anggota tim perunding;
- membuat tata tertib perundingan;
- melakukan perundingan dan penandatanganan PKB;
- pendaftaran KB ke instansi terkait, yakni Dinas Ketenagakerjaan; dan
- mnsosialisasikan KB kepada seluruh karyawan.
Jenis Perjanjian Kerja
Seperti yang sudah disampaikan pada poin sebelumnya, dalam perusahaan ada dua jenis perjanjian yang kadang dianggap sama, yakni PKB dan perjanjian kerja. Nah, selain mengetahui apa itu PKB, Anda harus sedikit banyak mengetahui berbagai jenis perjanjian kerja berikut ini agar tidak bingung membedakannya:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian ini juga disebut kontrak karyawan tetap. Penamaan ini berkaitan dengan hubungan kerja perusahaan dan karyawan yang bersifat tetap atau tidak memiliki batas waktu. PWKTT bisa dibuat secara tertulis ataupun lisan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian ini dibuat untuk karyawan yang sifatnya tidak tetap (kontrak kerja tidak tetap). Tidak seperti PKWTT, PKWT harus dibuat secara tulisan dan didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, karyawan dengan status kontrak jenis ini biasanya tidak memerlukan masa percobaan.
Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap Perbedaan Antara PWKTT dan PWKT
Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part Time)
Kontrak kerja paruh waktu adalah perjanjian untuk karyawan yang memiliki jam kerja lebih singkat dibanding karyawan yang bekerja harian. Umumnya, karyawan part time akan bekerja kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu.
Outsourcing
Outsourcing adalah bentuk penerimaan karyawan melalui pihak ketiga yang merupakan penyedia tenaga kerja guna menyelesaikan proyek milik perusahaan. Perjanjian pihak outsourcing dengan perusahaan dapat berupa PKWTT atau PKWT
Penutup
Itulah penjelasan mengenai pentingnya Perjanjian Kerja Bersama bagi sebuah perusahaan berikut ketentuan pembuatannya. Kandara Law bisa membantu Anda yang memiliki masalah terkait pembuatan PKB dan berbagai hal terkait hukum. Sebagai law firm, Kandara Law telah dipercaya oleh banyak klien mulai dari klien domestik hingga mancanegara.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait perjanjian kerja bersama atau PKB, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

