Ketahui Bentuk Badan Usaha dan Karakteristiknya
Ketika membangun bisnis, penentuan strategi dan modal memang sangat penting. Namun, Anda juga harus memperhatikan hal lain, seperti penentuan bentuk badan usaha yang akan dipilih. Pemilihan jenis badan usaha yang pas akan berpengaruh bagi kesejahteraan perusahaan ke depannya. Selain itu, menentukan badan usaha juga berguna untuk masalah izin dan hukum di lain hari.
Badan usaha dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha nonbadan hukum. Kalau Anda masih bingung ingin menggunakan badan usaha yang mana, maka Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Apa Itu Badan Usaha?
Pertama-tama, Anda harus tahu apa itu yang dimaksud dengan badan usaha. Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dengan adanya faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Dengan faktor-faktor produksi tersebut, badan usaha berperan sebagai penggiat ekonomi untuk mencapai laba dan tujuan akhir yang ditentukan.
Badan usaha secara resmi didirikan jika sudah memiliki akte pendirian. Akte tersebut haruslah disahkan dengan tanda tangan di atas meterai dan disahkan oleh pihak notaris.
Hal yang Harus Diperhatikan ketika Mendirikan Badan Usaha
Saat menentukan bentuk badan usaha, beberapa faktor penting perlu diperhatikan agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Berikut ini beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
- Jenis dan skala usaha: Pertimbangkan jenis dan skala usaha yang Anda jalankan, dan pilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda.
- Tanggung jawab hukum: Beberapa bentuk badan usaha menawarkan perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi pemiliknya, seperti perseroan terbatas (PT), sementara bentuk lain seperti perseorangan atau kemitraan tidak menawarkan perlindungan tersebut.
- Keuangan dan perpajakan: Bentuk badan usaha yang berbeda memiliki ketentuan perpajakan dan pengelolaan keuangan yang berbeda. Pastikan Anda memahami konsekuensi finansial dari bentuk badan usaha yang Anda pilih.
- Kepemilikan dan pengelolaan: Pertimbangkan struktur kepemilikan dan pengelolaan yang Anda inginkan untuk usaha Anda. Beberapa bentuk badan usaha memungkinkan kepemilikan oleh beberapa orang atau entitas, seperti PT atau koperasi, sementara yang lain lebih cocok untuk usaha individu, seperti perseorangan.
- Biaya pendirian dan pengelolaan: Beberapa bentuk badan usaha memiliki biaya pendirian dan pengelolaan yang lebih tinggi dibandingkan yang lain. Pertimbangkan biaya ini saat menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk usaha Anda.
- Persyaratan hukum dan regulasi: Setiap bentuk badan usaha memiliki persyaratan hukum dan regulasi yang berbeda, termasuk izin dan pelaporan. Pastikan Anda memahami dan dapat memenuhi persyaratan ini sebelum menentukan bentuk badan usaha.
- Fleksibilitas dan pertumbuhan: Pertimbangkan bentuk badan usaha yang memiliki fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perubahan dan pertumbuhan bisnis Anda di masa depan.
Bentuk Badan Usaha dan Juga Karakteristiknya
Berikut ini adalah beberapa jenis badan usaha dan masing-masing karakteristiknya yang bisa Anda bedakan. Jadi, Anda bisa menentukan jenis badan usaha mana yang cocok untuk bisnis Anda:
a. Badan Usaha Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah jenis badan usaha yang paling sederhana. Kepemilikan jenis badan usaha ini memiliki modal yang kecil dan hanya dimiliki oleh satu orang. Selain itu, produksi atau perdagangan di jenis usaha ini terbatas dan menggunakan alat sederhana.
Walaupun begitu, badan usaha ini tetap membutuhkan izin usaha. Namun, izin usaha untuk perusahaan perorangan akan dapat diperoleh dengan cukup mudah.
Pengusaha yang memutuskan untuk menggunakan badan usaha jenis ini akan bertanggung jawab secara utuh atas kegiatan dari perusahaannya. Pemiliknya juga harus terbiasa dengan modal dan operasional yang terbatas dengan akses pasar yang lebih besar.
Pemilik dari jenis usaha perusahaan perseorangan juga tidak memiliki batasan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan. Jadi, ketika terjadi hutang atau kerugian, kekayaan pemilik bisa digunakan untuk membayar utang perusahaan. Pemilik memiliki kontrol penuh terhadap perusahaan.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Mendirikan Perusahaan Perorangan
b. Persekutuan Perdata
Jenis badan usaha lainnya, yaitu persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang pihak atau lebih dalam pembuatan usaha. Dalam perjanjian ini, terdapat inbreng atau kontribusi masing-masing pihak berupa barang ataupun jasa. Pembagian keuntungan untuk jenis badan usaha ini disesuaikan dengan kontribusi yang diberikan.
Nilai kontribusi, pembagian keuntungan, dan pengangkatan kepengurusan akan masuk dalam kontrak perjanjian antarpihak. Di dalam badan usaha ini, kekayaan pribadi dan milik perusahaan tidak memiliki pembeda sehingga dapat digunakan untuk membaya utang perusahaan.
c. Firma
Firma adalah jenis persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama bersama. Nama bersama di sini, yaitu bisa menggunakan nama salah satu pihak yang ikut dalam perjanjian, nama keseluruhan pihak, atau nama lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Firma dan persekutuan perdata memiliki perbedaan lainnya, yaitu dalam hal pendirian perusahaan, Firma memerlukan adanya akta otentik. Akta ini akan mencantumkan nama perusahaan, kontribusi dari tiap pihak, dan masalah pembagian keuntungan. Selain itu, ada juga poin masalah kepengurusan dan masalah pembubaran yang bisa dimasukkan dalam akta ini.
Akta pendirian Firma ini harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sama halnya dengan persekutuan perdata, Firma juga tidak memiliki aturan pemisahan aset pribadi dengan usaha. Hal ini menyebabkan pelunasan utang perusahaan bisa saja menggunakan aset pribadi dari pihak masing-masing di dalam Firma.
d. Badan Usaha CV
Jenis badan usaha berikutnya, yaitu persekutuan komanditer atau CV. Perusahaan jenis ini didirikan oleh dua orang atau lebih. Pihak-pihak yang bekerja sama dibedakan menjadi dua, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif.
Sekutu pasif adalah pihak yang ikut memberikan andil dalam permodalan saja. Adapun sekutu aktif ikut mengelola dan mengatur modal yang ada. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Di dalam KUHD, dijelaskan bahwa sekutu pasif tidak boleh ikut menjalankan kepengurusan dalam perusahaan. Hal ini juga erat kaitannya dengan hubungan perusahaan dengan pihak ketiga. Ketika terjadi gugatan dengan pihak ketiga, sekutu pasif tidak akan ikut terlibat.
Dalam pendiriannya, CV membutuhkan akta pendirian. Akta ini mengatur tentang kontribusi oleh masing-masing pihak, pembagian keuntungan antar pihak, penentuan kepengurusan CV, dan pengaturan ketika terjadi pembubaran.
Sama seperti bentuk usaha lainnya, di dalam CV tidak ada pemisahan untuk aset pribadi dan juga perusahaan. Jadi, aset pribadi sekutu aktif akan digunakan untuk membayar utang, tetapi tidak dengan sekutu pasif.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pendirian CV
e. Badan Usaha Perseroan Terbatas atau PT
Jenis badan usaha lainnya, yaitu perseroan terbatas atau PT. Badan usaha ini adalah badan usaha berbadan hukum. Hal ini menjadikan perusahaan jenis ini memiliki entitas yang berbeda dengan pemiliknya dan dapat bertindak atas namanya sendiri.
Masing-masing pendiri dari PT akan memasukkan modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Modal tersebut akan terbagi dalam bentuk saham dan secara keseluruhan masuk ke dalam modal perusahaan.
Modal yang diberikan oleh pendirinya akan menentukan besaran saham yang dimiliki. Semakin besar saham yang dimiliki, semakin pemiliknya akan memiliki suara lebih besar dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, semakin besar saham maka semakin besar juga dividen yang didapatkan.
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Pembuatan PT
Perbedaan PT dan CV
Perbedaan dari badan usaha CV dan PT, yaitu terletak pada kekayaan perusahaan yang dimilikinya. PT memiliki harta dan kekayaannya sendiri. Adapun CV memiliki kekayaan yang tidak terpisah dari para pendirinya.
Selain itu, pendirian PT juga harus dilakukan dengan modal yang cukup besar. Sedangkan untuk CV memiliki modal awal yang relatif cukup rendah sehingga banyak menjadi pilihan untuk pembuatan usaha kecil.
Badan Usaha yang Pas untuk Bisnis Kecil
Setelah membaca artikel ini, mungkin Anda masih bertanya-tanya jenis badan usaha apa yang seharusnya Anda pilih sementara bisnis Anda adalah bisnis kecil. Untuk bisnis kecil, seperti katering atau sejenisnya, Anda dapat memilih badan usaha berbentuk CV.
CV tidak memiliki ketentuan tentang jumlah modal minimalnya. Maka dari itu, CV akan cocok untuk usaha berbentuk industri rumahan, katering, percetakan, atau perdagangan. Hal ini karena modal awal untuk bentuk perusahaan CV tidaklah terlalu besar.
Kesimpulan
Itulah dia beberapa informasi menarik mengenai bentuk badan usaha dan juga karakter masing-masingnya. Kalau Anda ingin mendirikan perusahaan, sebaiknya segera tentukan jenis badan usahanya agar memudahkan proses izin dan hukum di masa depan. Dengan begitu usaha Anda bisa jadi lebih lancar dan cepat dapat untung.
Apabila Anda masih mengalami masalah terkait hukum dalam hal pendirian badan usaha, baik itu pengurusan akta maupun dokumen-dokumen penting, maka Anda bisa meminta bantuan kepada Kandara Law.
Kandara Law sudah berpengalaman dalam mengurus berbagai masalah hukum terkait pendirian badan usaha, terutama dalam hal kepengurusan dokumen, mulai dari nol hingga jadi.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com
