Hukum Privat: Definisi, Cakupan, dan Sanksi

hukum privat

Pernahkah Anda mendengar istilah hukum privat? Istilah tersebut mungkin terdengar asing dan jarang disebut di dalam percakapan biasa. Namun, ternyata hukum privat merupakan salah satu jenis hukum yang penting keberadaannya dalam skala hidup bermasyarakat.

Pemahaman apa itu hukum privat tidak hanya penting bagi para ahli hukum dan orang yang bekerja di bidang hukum. Hukum privat memiliki cakupan yang sangat luas. Oleh karena itu, mengenal apa itu hukum privat penting dalam kaitan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat awam.

Jika Anda belum mengenal apa itu hukum privat, artikel ini adalah persinggahan yang tepat. Simak uraian mengenai apa itu hukum privat, cakupan, hingga sanksi yang diancamkan pada pelanggarnya.

Definisi Hukum Privat

Hukum privat sebenarnya memiliki definisi yang bisa dipahami dari namanya. Secara umum, hukum privat dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur relasi sesama individu atau antara satu orang dengan orang lain (hubungan perorangan). Ranah urusannya adalah menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Hukum privat adalah sejumlah aturan yang mengatur hubungan antarindividu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara sah di mata negara. Urusan antarindividu ini sangatlah luas cakupannya. Ada banyak hal dalam relasi perorangan yang diatur dan dilindungi oleh hukum. Urusan tersebut meliputi hukum perdata hingga hukum dagang, mulai dari urusan serius hingga yang sepele seperti mengganggu kenyamanan tetangga.

Jadi, dapat dikatakan pula, hukum privat termasuk salah satu kasus yang paling banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Kasus hukum privat juga bisa terjadi di berbagai tempat atau lokasi, baik perkotaan maupun pedesaan. Situasi yang diatur oleh hukum privat ini barangkali lebih banyak dibanding yang Anda bayangkan.

Pemahaman pengertian hukum privat sebaiknya diiringi juga dengan mengenal apa itu hukum publik. Secara sederhana, dapat dipahami bahwa kedua ranah hukum ini berbeda. Hukum publik bekerja dalam skala yang lebih besar dibanding hukum privat. Hukum publik mengatur kepentingan umum.

Oleh sebab itu, cakupan hukum publik sebenarnya lebih luas dibanding hukum privat. Hukum publik meliputi berbagai situasi kepentingan individu hingga dalam batasan hubungan warga antarnegara.

Ciri-Ciri Hukum Privat

1. Fokus pada Urusan Masyarakat secara Individual

Ini merupakan ciri mendasar hukum privat, baik dalam skala perseorangan dengan perseorangan maupun perseorangan dengan kelompok masyarakat serta sebaliknya. Masalah-masalah hukum tersebut diatur dalam wilayah hukum privat.

2. Berisi Perintah atau Larangan Sesuai Ranahnya

Sebagai sebuah hukum, hal-hal yang diatur dalam hukum privat umumnya berupa perintah atau larangan. Hal ini disebabkan tujuan hukum privat yang dibuat untuk melindungi hak individu. Sebagian hukum privat berisi aturan mengenai perilaku dalam bermasyarakat serta hal yang tidak boleh dilakukan dalam upaya menjaga hal tersebut.

3. Diawasi oleh Badan yang Berwenang

Sama seperti berbagai jenis dan ranah hukum yang lain, hukum privat juga mendapat pengawasan dari badan yang berwenang agar proses penegakannya tidak mengalami penyelewengan. Dalam batas tertentu, tiap individu juga dapat bertindak sebagai pengawas berjalannya hukum privat. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai hal ini sangatlah penting.

4. Sebagian Bersifat Memaksa dan Sebagian Bersifat Tidak Memaksa

Hukum privat merupakan aturan yang tegas. Namun, ada sebagian yang bersifat memaksa dan sebagian bersifat tidak memaksa. Hal itu dikarenakan hukum privat merupakan aturan yang juga didasarkan pada norma umum yang berlaku di masyarakat. Sebagian aturan norma tersebut mencakup hal yang ringan, sebagian lagi mencakup hal yang berat.

5. Berlaku Sanksi bagi Pelanggar

Tiap-tiap situasi yang diatur dalam hukum privat diganjar dengan sanksi tertentu bagi pelanggar. Hal ini diatur berlaku bagi semua orang. Jadi, hukum privat berlaku bagi siapapun yang terhitung sebagai individu.

Cakupan Hukum Privat

Hukum privat bisa saja mengatur hal yang sepele, misalnya pencurian skala kecil yang melibatkan perorangan dengan perorangan, perorangan dengan kelompok atau lembaga, dan sebaliknya. Sebagaimana yang sempat disebutkan sebelumnya, hukum privat ini sebenarnya meliputi berbagai wilayah bidang hubungan masyarakat.

Hukum privat mengatur:

  1. hubungan keluarga dan kekayaan individu;
  2. hubungan antarindividu; dan
  3. hubungan antara individu dengan alat negara yang berkedudukan sebagai individu.

Dalam sudut pandang hukum privat, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik pribadi. Warga negara memiliki hak untuk mempertahankan hak oleh diri mereka sendiri selama tetap terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan diawasi oleh pemerintah.

Cakupan hukum privat bisa saja bersingungan dengan hukum publik. Meski demikian, ada batasan yang jelas yang dapat diingat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum, contohnya adalah hukum pidana.

Dalam batasan hukum privat, perselisihan untuk mempertahankan atau tidak mempertahankan haknya ditentukan oleh para pihak yang berselisih sendiri. Dalam konteks ini, biasanya penyelesaian perselisihan pengadilan bisa ditempuh melalui beberapa opsi, yaitu pengadilan, mediasi, atau arbitrase.

Sementara itu, seperti yang sudah disampaikan pada pembahasan poin sebelumnya, contoh hukum privat adalah yang dikenal orang dengan hukum perdata dan hukum dagang. Untuk mengetahui lebih jelasnya, silakan simak ulasan berikut ini:

1. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain. Jadi, hukum privat jenis ini mengatur bagaimana hak dan kepentingan antarindividu terpenuhi dalam sebuah masyarakat.

Ada berbagai jenis hukum perdata yang bisa Anda ketahui, seperti hukum perdata tentang pribadi, hukum perdata tentang perikatan, hukum perdata tentang hak imaterial, hukum perdata tentang harta kekayaan, hukum benda tetap dan benda lepas, hukum perjanjian, dan hukum perikatan lainnya.

2. Hukum Dagang

Hukum dagang biasanya mengatur hubungan antara individu dengan badan atau lembaga tertentu dalam urusan bisnis dan dagang. Biasanya, ada tiga sumber yang digunakan dalam hukum dagang, yaitu hukum tertulis yang sudah dikodifikasi, hukum tertulis yang belum dikodifikasi, dan hukum kebiasaan.

Baca Juga: Hukum Bisnis: Pengertian, Tujuan, Fungsi

3. Hukum Perdata Internasional

Sesuai dengan namanya, hukum perdata internasional mengatur mengenai hubungan antarindividu yang berada dalam dua negara yang berbeda. Biasanya, kedua belah pihak juga akan tunduk pada hukum perdata masing-masing negara. Oleh karena itu, proses yang terjadi dalam hukum perdata internasional ini lebih rumit.

4. Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah sebuah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hukum perdata itu sendiri apabila sedang terjadi pelanggaran hukum sebagai penyebab tindak kriminal dalam hukum perdata materiil.

Ada dua karakteristik yang dimiliki oleh hukum acara perdata, yakni:

  1. menentukan dan mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil; dan
  2. menentukan syarat yang harus dipenuhi untuk beracara di muka persidangan pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

5. Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum jenis ini merupakan hukum yang mengatur mengenai tata cara bersengketa dalam sebuah peradilan agama. Hukum acara peradilan agama memang ditujukan untuk mengatur hubungan antarindividu dalam masalah tertentu yang beragama Islam.

Biasanya, ruang lingkup masalah yang dihadapi oleh hukum acara peradilan agama berkaitan dengan syariat Islam dan keluarga, seperti perceraian, warisan, hibah, zakat, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Panduan Hukum Perceraian Dalam Islam

Sanksi Hukum Privat

Sebagai hukum yang mengatur urusan perorangan, hukum privat bisa mengurusi masalah berupa hal kecil, seperti hukum perjanjian dan kepemilikan barang. Oleh karena itu, sanksi hukum privat perlu dilihat dari sifat norma situasinya. Sebagian hukum privat bersifat tidak memaksa, sementara sebagian lainnya bersifat memaksa.

Jenis sanksi yang dikenakan bervariatif tergantung jenis kasus dan seberapa berat pelanggarannya. Salah satu contohnya adalah kewajiban melakukan perbuatan tertentu atas perintah hakim, misalnya membayar sejumlah kerugian atau melakukan aktivitas pelayanan masyarakat.

Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Untuk memahami dengan lebih jelas apa itu hukum privat, simak sejumlah poin yang paling membedakan hukum privat dengan hukum publik berikut ini:

1. Subjek Hukum

Subjek hukum publik bisa meliputi pemerintah dan individu. Namun, skala kasusnya berbeda dengan hukum privat. Hukum privat hanya mengatur urusan antara perseorangan. Pihak yang berselisih secara kelompok mungkin berada dalam wilayah hukum privat jika skala urusan mereka melibatkan urusan perorangan.

2. Relasi Hukum

Hukum publik berjalan secara vertikal, antara negara dengan individu. Sementara itu, hukum privat berjalan dalam batasan yang otonom antara pihak yang berselisih. Oleh karena itulah, hukum privat memungkinkan penyelesaian masalah secara mediasi.

3. Sifat Norma yang Diterapkan

Hukum publik bersifat memaksa. Sementara itu, hukum privat memiliki sifat sebagian memaksa, sebagian lainnya tidak memaksa.

4. Konsekuensi

Hukum publik diselesaikan di ranah publik. Sementara itu, hukum privat diselesaikan di ranah privat.

Kesimpulan

Hukum privat adalah hukum yang mengatur dan melindungi urusan perorangan. Ranah hukum privat tidak sama dengan hukum publik yang memiliki cakupan lebih luas. Meski demikian, hukum privat memiliki cakupan wilayah yang tidak kalah banyaknya, mulai dari berbagai urusan perdata hingga hukum dagang.

Pemahaman tentang apa itu hukum privat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung komunitas masyarakat untuk menciptakan lingkungan tinggal yang sehat dan saling mendukung secara positif.

Apabila Anda mengalami masalah terkait dengan hukum privat, baik itu hukum perdata maupun hukum ddagang, dan Anda bingung untuk mencari bantuan, maka Anda bisa menggunakan jasa Kandara Law sebagai penasihat hukum Anda.

Kandara Law sudah berpengalaman mengurus berbagai masalah hukum, khususnya dalam ranah hukum privat. Berbagai masalah seperti hukum dagang, hukum perdata, hingga hukum peradilan agama pun Kandara Law pernah atasi.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mendapatkan nasihat hukum terkait masalah hukum privat, tetapi bingung harus meminta bantuan siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.