Pendaftaran PSE: Kategori, Syarat, Tahap, dan Manfaatnya

pendaftaran pse

Beberapa waktu lalu, pemerintah memberikan peringatan akan memblokir bagi aplikasi dan layanan digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Para pebisnis yang memiliki produk atau sistem digital mungkin masih belum memahami hal-hal terkait PSE dan pendaftarannya. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui kategori, syarat, tahapan, serta manfaat pendaftaran PSE!

Mengenal Apa Itu PSE dan Manfaatnya

PSE adalah pihak-pihak yang memiliki bisnis di bidang sistem elektronik atau digital, dan akan menjual produk-produknya di Indonesia berikut institusi dan instansi yang berkaitan. Sistem elektronik sendiri didefinisikan sebagai prosedur atau perangkat yang memiliki beberapa fungsi terkait informasi elektronik, seperti penyimpanan, penyebarluasan, analisa, dan pengumpulan data.

Terkait dasar hukum, ada dua regulasi yang mengatur berbagai hal mengenai PSE, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
  2. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
  4. Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pendaftaran PSE di Kominfo dapat memberikan manfaat, baik untuk perusahaan maupun masyarakat. Manfaat mendaftar PSE bagi perusahaan, antara lain:

  1. teridentifikasi secara jelas di Kominfo;
  2. meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan maupun produk-produknya;
  3. turut membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan
  4. memudahkan berbagai perizinan, seperti OJK untuk layanan keuangan dan aplikasi yang berkaitan dengan investasi.

Manfaat PSE untuk masyarakat, antara lain:

  1. dapat mengetahui informasi perusahaan yang terdaftar di Kominfo;
  2. terbebas dari aplikasi, layanan, atau platform yang membahayakan gadget; dan
  3. meningkatkan kehati-hatian untuk melakukan berbagai tindakan transaksi di era digital.

Ruang Lingkup dan Kategori PSE

PSE terbagi menjadi dua ruang lingkup, yaitu PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik. Menurut pasal 1 angka 6 PP No. 71 tahun 2019, PSE lingkup privat adalah orang, masyarakat, atau badan usaha yang menjadi penyelenggara sistem elektronik.

Dalam sebuah sistem elektronik, akan berlangsung berbagai aktivitas transaksi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, atau jenis perbuatan lainnya yang berkaitan dengan hukum.

Terdapat empat karakteristik PSE dalam lingkup privat, yaitu:

  • penyelenggaraan bisnis yang operasinya di Indonesia dan di luar negeri (PSE asing);
  • memiliki portal, situs, atau aplikasi online untuk berbagai jenis layanan digital;
  • digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia; dan
  • terdaftar lewat online single subsmission (OSS) serta mendapat pengawasan dari kementerian dan lembaga.

PSE privat menurut Pasal 2 ayat 5 PP No. 71 tahun 2019 masih terbagi ke dalam beberapa kategori yang meliputi pihak-pihak pemilik portal, situs, atau aplikasi dengan peruntukkan, seperti:

  1. perdagangan barang atau jasa yang umumnya berbentuk marketplace, seperti Lazada, Zalora, dan lain-lain;
  2. layanan transaksi keuangan dan pembayaran, seperti dompet digital, layanan bank online, aplikasi investasi, dan lain-lain;
  3. materi yang bisa dikirimkan secara digital berbayar menggunakan jaringan data, seperti streaming film, aplikasi belajar online, dan lain-lain;
  4. berbagai layanan komunikasi, jejaring, dan media sosial, seperti Instagram, Whatsapp, Telegram, dan lain-lain;
  5. mesin pencari dan layanan yang menyediakan informasi elektronik, seperti Google, Spotify, Tiktok, dan lain-lain; dan
  6. pemrosesan data pribadi yang ditujukan untuk kegiatan operasional guna melayani masyarakat.

Sementara itu, PSE lingkup publik didefinisikan sebagai semua instansi penyelenggara negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi. Adapun maksud dari institusi yang ditunjuk instansi adalah institusi yang bekerja untuk menyelenggarakan sistem elektronik atas nama instansi yang mengutus.

Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PSE?

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PSE bersifat wajib, dan jika tidak dilakukan, maka sistem elektronik akan diblokir oleh pihak Kominfo. Bila ingin mendaftar PSE di Kominfo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis. Ada dua syarat utama untuk bisa mendaftar PSE. Berikut penjelasannya:

Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Agar bisa mendaftar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pelengkap, seperti:

  • NIB dan izin usaha;
  • keterangan mengenai domisili terakhir perusahaan;
  • identitas orang yang menjadi penanggung jawab;
  • NPWP milik perusahaan atau perorangan; dan
  • profil dari PSE yang berisi data, entitas, dan legalitas dari dokumen entitas.

Berbagai Informasi Terkait Produk

Selain dokumen-dokumen pelengkap, syarat lain yang dibutuhkan adalah informasi terkait produk digital yang akan dipasarkan. Informasi yang dimaksud, yaitu:

  • gambaran teknis dan prosedur pengoperasian sistem elektronik yang akan didaftarkan;
  • nama domain bagi sistem elektronik dalam bentuk situs;
  • sertifikat dan sistem keamanan yang harus terjamin sesuai undang-undang yang berlaku;
  • perlindungan data pribadi sesuai ketentuan undang-undang; dan
  • bukti uji kelayakan sistem elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.

kitap kandara law

Tahapan Mendaftar PSE

Setelah memastikan syarat-syarat yang ada di atas bisa disediakan atau dipenuhi, maka selanjutnya bisa mendaftar PSE. Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran PSE:

Membuat akun

Langkah pertama untuk mendaftar adalah membuat akun user PSE. Pembuatan akun dilakukan dengan mengisi e-mail, password, dan nama di OSS. Setelahnya, pendaftar akan mendapat e-mail konfirmasi yang berisi link untuk validasi yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan log in.

Mengisi Formulir Pendaftaran

Bila sudah sukses melakukan login, maka pendaftaran PSE bisa dilakukan. Pendaftaran ini terbilang mudah dan fleksibel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja secara online serta gratis. Adapun hal-hal yang perlu diisi di formulir adalah poin-poin yang telah disebutkan pada syarat-syarat pendaftaran PSE.

Verifikasi Kelengkapan Data

Setelah pendaftar mengisi semua syarat yang dibutuhkan, sistem Kominfo akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memverifikasinya. Jika proses ini sudah selesai, pendaftar akan mendapat hasil pemeriksaan dokumen dan bisa melengkapi bagian-bagian yang masih kurang. Setelahnya, proses pendaftaran bisa dilanjutkan.

Pendaftaran Berhasil

Jika pendaftaran berhasil dilakukan, maka pendaftar akan mendapat Nomor Tanda Daftar yang bisa digunakan untuk mengecek hasil pendaftaran PSE. Selain itu, pendaftar juga akan mendapat Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik.

Cara Cek Sistem Elektronik yang Terdaftar di Kominfo

Seperti yang telah disebutkan di atas, pendaftaran PSE dapat mempermudah masyarakat untuk mengetahui apakah sistem elektronik atau digital yang akan digunakan telah mendapat legalisasi dan terjamin keamanannya.

Berikut cara untuk mengecek apakah sebuah sistem elektronik sudah terdaftar di Kominfo:

  1. Buka link halaman PSE Kominfo www.pse.kominfo.go.id/home.
  2. Terdapat dua pilihan PSE yang bisa dicek, yaitu ‘Daftar PSE Domestik’ dan ‘Daftar PSE Asing’. Klik salah satu sesuai kategori PSE yang ingin dilihat statusnya. Jika tidak mengetahui dari asal pembuatan aplikasi, maka cobalah untuk mencarinya lewat browser.
  3. Setelahnya, akan muncul tampilan halaman berisi sistem elektronik yang sudah terdaftar.
  4. Cari aplikasi yang akan dicek keabsahannya dengan membuka setiap halaman.
  5. Bila ingin mencari aplikasi atau situs yang diblokir sementara oleh Kominfo, masuklah ke halaman ‘SE Dihentikan Sementara’.

Kesimpulan

Anda telah mengetahui berbagai hal seputar pendaftaran PSE. Jika memiliki masalah hukum terkait pendaftaran PSE, Kandara Law bisa menjadi mitra konsultasi yang tepat. Sebab, Kandara Law telah dipercaya sebagai law firm oleh banyak klien baik dari Indonesia maupun mancanegara.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait pendaftaran PSE, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.