Perbedaan Notaris dan PPAT yang Perlu Anda Ketahui
Dalam kepengurusan tanah serta hal-hal yang bersifat perdata, orang-orang dapat mengandalkan notaris dan PPAT. Bagi sebagian orang, PPAT dan notaris menjadi dua profesi yang sering dianggap sama. Padahal, keduanya merupakan profesi yang berbeda dari beberapa hal. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui perbedaan notaris dan PPAT, mulai dari wewenang, syarat, hingga pendapatannya.
Mengenal Notaris dan PPAT
Sebelum mengetahui perbedaannya, ketahui lebih dulu apa itu notaris dan PPAT. Notaris berasal dari kata notarius yang memiliki makna penulis atau stenografer. Di mata negara, notaris merupakan profesi dengan posisi netral dan tidak memiliki kedudukan di lembaga negara (eksekutif, legistlatif, ataupun yudikatif).
Notaris sendiri memiliki tugas yang fokus pada bidang-bidang perdata, khususnya dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan perjanjian, perbuatan, dan ketetapan dengan bersumber dari peraturan perundang-undangan atau kehendak orang yang berkepentingan.
Sementara itu, PPAT merupakan pejabat umum dengan cakupan wewenang berupa akta-akta otentik tentang perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas suatu tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Setelah Anda mengetahui mengenai pengertian tentang notaris dan PPAT, kini Anda perlu mengetahui berbagai faktor yang membedakan antara notaris dan PPAT. Simak baik-baik penjelasan berikut ini.
Perbedaan Dasar Hukum
Perbedaan fundamental notaris dan PPAT adalah dasar hukum yang mengatur kewajiban, hak, dan kode etik kedua profesi ini. Berbagai hal mengenai notaris diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Kode Etik Notaris dari Hasil Kongres Luar Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten.
Berbeda dengan notaris, berbagai hal mengenai PPAT diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Petahanan Nasional (BPN) RI No. 112 tahun 2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Perbedaan dasar hukum ini nantinya akan memengaruhi berbagai perbedaan lainnya antara notaris dan PPAT, seperti kewenangan, wilayah kerja, dan honorarium yang didapat.
Perbedaan Dasar Hukum
Selain harus tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, notaris dan PPAT juga harus tunduk pada kode etik profesi mereka masing-masing. Karena keduanya merupakan profesi yang berbeda, kode etik yang dimiliki pun juga berbeda.
Kode etik notaris diatur oleh satu-satunya organisasi notaris yang diakui oleh pemerintah Indonesia, yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kode etik notaris secara umum tertera pada pasal 1 ayat (2) Kode Etik Notaris, yang berbunyi:
“Seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”
Sementara itu, kode etik PPAT diatur dalam aturan yang berbeda dari notaris. Kode etik PPAT langsung diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kode etik tersebut mengikat seluruh elemen PPAT, termasuk PPAT pengganti.
Perbedaan Kewenangan Notaris dan PPAT
Hal paling mudah dikenali untuk membedakan notaris dan PPAT adalah kewenangannya. Berikut perbedaan kewenangan notaris dan PPAT.
Kewenangan notaris:
- Membuat akta autentik yang memiliki kaitan dengan hukum serta para pemangku kepentingan. Adapun isi dari akta adalah berbagai macam tindakan, kesepakatan, atau peraturan.
- Mengoreksi berbagai kesalahan pengetikan pada sebuah akta dengan membuat berita acara serta memberikan catatan terkait hal tersebut. Berita acara yang dibuat nantinya dikirim ke pihak yang bersangkutan.
- Memastikan orisinalitas suatu akta berdasarkan tanggal pembuatan sebagai pertimbangan serta menyimpan, memberikan salinan, total harga, dan kutipan akta.
- Melakukan pendaftaran di buku khusus guna memverifikasi tanda tangan dan kepastian tanggal surat di bawah tangan (waarmerking).
- Mengurus pembukuan untuk dokumen di bawah tangan dengan melakukan pendaftaran di buku khusus.
- Membuat salinan asli dokumen yang berisi uraian dari surat asli yang telah tertulis dan tergambar.
- Melakukan legalisasi atau pemastian keabsahan salinan dengan surat asli.
- Memberikan tanda tangan untuk akta catatan lelang.
- Memberikan nasihat hukum terkait pembuatan dokumen atau akta.
- Membuatkan kontrak untuk urusan pertahanan.
Kewenangan PPAT:
- Mengurus jual-beli tanah/pertanahan.
- Mengurus berbagai macam pemasukan perusahaan (inbreng).
- Membuatan akta hibah.
- Membuat akta tukar menukar tanah.
- Membuat surat pemberian kuasa atas pembebasan Hak Tanggungan.
- Membuat akta pembagian atas hak bersama terhadap tanah.
- Membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Perbedaan Wilayah Kerja Notaris dan PPAT
Notaris dan PPAT punya kewenangan terkait wilayah yang berbeda. Notaris dapat menjalankan tugas-tugasnya untuk tanah atau bangunan luar domisilinya bekerja. Sebagai contoh, bila orang Jogja memiliki ruko di Surabaya dan akan menyewakannya, maka orang tersebut bisa membuat surat perjanjian sewa ke notaris di Jogja tanpa harus ke Surabaya.
Berbeda dengan notaris, PPAT hanya bisa mengurus berbagai akta di satu wilayah tempatnya bekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah di Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota (Daerah Tingkat II).
Oleh karena itu, segala pengurusan tanah yang berlokasi di satu wilayah, harus dilakukan oleh PPAT di wilayah kerja yang sama.
Perbedaan Syarat
Syarat menjadi notaris dan PPAT sesungguhnya tidak terlalu jauh berbeda. Syarat menjadi notaris ada dalam Pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sedangkan syarat menjadi PPAT diatur dalam Pasal 6 ayat 1 PP No. 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Adapun perbedaan syarat keduanya sebagai berikut:
- Usia minimal 27 tahun untuk notaris dan minimal 22 tahun untuk PPAT.
- Bagi notaris, wajib untuk melanjutkan pendidikan notaris setelah lulus sarjana hukum. Namun bila ingin menjadi PPAT, bisa meneruskan pendidikan notaris atau mengikuti program pendidikan PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi.
- Calon notaris harus mendaftar sebagai anggota khusus di Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan mengikuti ujian kode etik notaris, sedangkan PPAT harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN.
Perbedaan Biaya
Notaris dan PPAT juga bisa dibedakan dari honorarium atas jasa yang diberikan. Kedua profesi ini sama-sama tidak mendapat gaji dari negara, tetapi dari klien-klien yang menggunakan jasa mereka. Lalu, berapakah pendapatan notaris dan PPAT?
Pendapatan notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 2 tahun 2014 yang merupakan hasil revisi dari UU No. 30 tahun 2004. Pada undang-undang itu disebutkan bahwa notaris dapat menerima komisi yang besarnya bergantung dari nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta yang dibuat, tapi tidak lebih dari Rp5 juta.
Berikut nilai ekonomis yang dimaksud dalam pasal 36:
- Nilai ekonomis hingga Rp100 juta mendapatkan honorarium maksimal sebanyak 2,5%.
- Nilai ekonomis di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar mendapat honorarium maksimal sebanyak 1,5%.
- Nilai ekonomis di atas Rp 1 miliar mendapat honorarium atas kesepakatan dengan klien, tetapi tidak boleh di atas 1%.
Sementara itu, pendapatan PPAT dari hasil pengurusan akta jual beli telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri (Permen) ATR atau Kepala BPN No.33 tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa uang jasa PPAT untuk pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi sebagaimana tercantum dalam akta.
Adapun ketentuan honorarium untuk PPAT, yaitu:
- Transaksi di bawah Rp500 juta mendapat honorarium maksimal sebanyak 1%
- Transaksi di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar mendapat honorarium maksimal sebanyak 0,75%
- Transaksi di atas Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar mendapat honorarium maksimal sebanyak 0,5%
- Transaksi di atas Rp2,5 miliar mendapat honorarium maksimal sebanyak 0,25%
Demikian penjelasan mengenai perbedaan notaris dan PPAT dilihat dari berbagai hal, seperti kewenangan, wilayah kerja, syarat, dan honorarium yang diterima. Kandara Law sebagai law firm tepercaya dapat menjadi mitra untuk Anda yang membutuhkan konsultasi dan jasa notaris atau PPAT terkait pertanahan dan/atau hal-hal perdata sesuai tugas yang telah disebutkan.
Kandara Law selama bertahun-tahun telah menangani banyak klien baik dari Indonesia maupun mancanegara. Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Oleh karena itu, jangan ragu untuk bekerja bersama Kandara Law.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

