Prosedur Alih Status dari ITAS menjadi ITAP bagi TKA di Indonesia

ITAS atau izin tinggal terbatas adalah izin yang diberikan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. ITAS memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun, tergantung pada jenis visa dan keperluan tinggal TKA. ITAS dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ITAP atau izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada TKA tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. ITAP memiliki masa berlaku selama 5 tahun, kecuali bagi TKA yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku ITAP TKA pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.

TKA yang sudah memiliki ITAS dapat mengajukan alih status menjadi ITAP jika memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Berikut adalah penjelasan mengenai prosedur alih status dari ITAS menjadi ITAP bagi TKA di Indonesia.

Syarat Alih Status dari ITAS menjadi ITAP

Syarat alih status dari ITAS menjadi ITAP tergantung pada jenis visa dan keperluan tinggal TKA. Secara umum, syarat alih status dari ITAS menjadi ITAP adalah sebagai berikut1:

  • TKA harus sudah memiliki ITAS dengan masa berlaku minimal 1 tahun.
  • TKA harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 tahun berturut-turut dengan menggunakan visa kerja atau visa sosial budaya.
  • TKA harus memiliki sumber penghasilan tetap atau investasi di Indonesia.
  • TKA harus memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang memadai.
  • TKA harus bersedia mengikuti peraturan perundang-undangan dan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia.
  • TKA harus memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan keperluan tinggalnya, misalnya Kementerian Tenaga Kerja untuk TKA yang bekerja, Kementerian Agama untuk TKA yang menikah dengan WNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk TKA yang belajar, dll.

kitap kandara law

Prosedur Alih Status dari ITAS menjadi ITAP

Prosedur alih status dari ITAS menjadi ITAP dapat dilakukan secara online melalui website Izin Tinggal Online atau secara offline dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat. Berikut adalah langkah-langkah alih status dari ITAS menjadi ITAP:

  • Langkah 1: Mengajukan permohonan visa tinggal tetap (VITAP) secara online melalui website Izin Tinggal Online dengan menggunakan nomor referensi dari notifikasi persetujuan penggunaan TKA yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Permohonan VITAP harus disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) sebelum diterbitkan oleh perwakilan diplomatik atau konsuler Indonesia di luar negeri.
  • Langkah 2: Mengambil VITAP secara langsung di perwakilan diplomatik atau konsuler Indonesia di luar negeri dengan membawa telex persetujuan VITAP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya. Pengambilan VITAP harus dilakukan sebelum masa berlaku telex persetujuan VITAP habis.
  • Langkah 3: Mengajukan permohonan izin tinggal tetap (ITAP) secara langsung di kantor imigrasi setempat dengan membawa VITAP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan ITAP harus disetujui oleh Ditjenim sebelum diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  • Langkah 4: Mengambil ITAP secara langsung di kantor imigrasi setempat dengan membawa telex persetujuan ITAP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya. Pengambilan ITAP harus dilakukan sebelum masa berlaku telex persetujuan ITAP habis.
  • Langkah 5: Melakukan sidik jari dan foto di kantor imigrasi setempat untuk penerbitan kartu elektronik ITAP. Kartu elektronik ITAP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal TKA dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum, pengurusan visa, izin kerja atau izin bisnis di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.