Langkah-Langkah Proses Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung
Dalam perspektif hukum perdata, para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa memiliki pilihan untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi di pengadilan maupun jalur non-litigasi di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa). Salah satu bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi adalah mediasi.
Secara umum, mediasi dipahami sebagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui prosedur perundingan yang difasilitasi oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama. Mediasi dipandang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dibandingkan dengan proses litigasi yang cenderung memakan waktu dan biaya besar. Selain itu, mediasi mengedepankan prinsip win-win solution, dimana tidak ada pihak yang menang atau kalah. Kesepakatan yang tercapai merupakan hasil musyawarah para pihak sendiri, sehingga lebih mencerminkan rasa keadilan dan kesukarelaan.
Pengadilan berperan penting dalam mewujudkan tujuan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak peradilan di Indonesia melakukan pembaruan hukum untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, salah satunya melalui integrasi mediasi di pengadilan.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (hasil revisi dari PERMA No. 1 Tahun 2008 dan PERMA No. 2 Tahun 2003), mediasi ditegaskan sebagai prosedur wajib. Mediator bertindak sebagai pihak netral yang memfasilitasi perundingan tanpa memiliki kewenangan memutus perkara seperti hakim. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, proses mediasi terdiri dari tiga tahapan utama:
1. Tahap Pra-Mediasi
- Pendaftaran & Penunjukan Hakim: Dimulai ketika penggugat mendaftarkan gugatan di kepaniteraan pengadilan, lalu Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara.
- Kewajiban Mediasi: Pada sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi (Pasal 4 ayat (1)). Ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghalangi pelaksanaan mediasi (Pasal 6 ayat (2)).
- Edukasi oleh Hakim: Hakim wajib menjelaskan pengertian, manfaat, prosedur, kewajiban, serta konsekuensi hukum jika para pihak tidak beritikad baik (Pasal 7 ayat (1)–(3)). Para pihak kemudian menandatangani formulir kesediaan bermediasi.
- Pemilihan Mediator: Para pihak diberi waktu paling lama 2 (dua) hari untuk memilih mediator dari daftar resmi pengadilan (Pasal 19 ayat (1)–(2)). Jika gagal sepakat, Ketua Majelis Hakim akan menunjuk mediator hakim atau non-hakim yang bersertifikat.
2. Tahap Proses Mediasi
- Waktu Pelaksanaan: Dimulai paling lambat 5 (lima) hari setelah penunjukan mediator (Pasal 20 ayat (5)). Para pihak dapat menyerahkan ringkasan perkara kepada mediator.
- Mekanisme Perundingan: Dilaksanakan melalui pertemuan bersama untuk musyawarah dan tukar informasi. Mediator wajib menampung pendapat, memberikan arahan, dan membantu mengidentifikasi kepentingan para pihak. Jika diperlukan, mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah).
- Jangka Waktu: Proses mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari berikutnya atas persetujuan para pihak dan hakim pemeriksa (Pasal 24).
- Pelibatan Pihak Luar: Pasal 26 memperbolehkan kehadiran tokoh adat, tokoh agama, ahli, atau tokoh masyarakat atas persetujuan para pihak dan mediator. Mediasi dapat bertempat di dalam maupun di luar gedung pengadilan.
3. Tahap Akhir Mediasi
Tahap ini menentukan hasil akhir dari proses perundingan, yang memiliki dua kemungkinan:
- Mediasi Berhasil: Hasil perdamaian wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak dan mediator. Sesuai Pasal 23 ayat (1), perjanjian ini diajukan kepada hakim untuk disahkan menjadi Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setara putusan pengadilan. Hakim wajib meneliti isi kesepakatan maksimal 2 (dua) hari kerja. Jika belum memenuhi syarat Pasal 27 ayat (2), berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
- Mediasi Gagal: Jika tidak mencapai kesepakatan, mediator wajib menyusun pernyataan tertulis mengenai kegagalan tersebut (Pasal 22 ayat (1)–(2)). Pernyataan disampaikan kepada hakim agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan pokok (litigasi).
Integrasi mediasi melalui PERMA No. 1 Tahun 2016 membuktikan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen hukum yang efektif. Dengan mengedepankan prinsip win-win solution dan hasil kesepakatan yang lahir dari kesukarelaan para pihak, mediasi menjadi sarana sahih untuk menciptakan perdamaian yang adil, cepat, dan berkelanjutan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait proses mediasi, penyelesaian sengketa, atau konsultasi hukum di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com
Oleh : Avriel Wira Yudha
Editor : Laura Reggyna
Sumber foto : By Sora Shimazaki