Jangan Hanya Urus Izin! Ini Kewajiban ‘Tersembunyi’ Perusahaan Saat Mempekerjakan TKA (Awas Sanksi!)

Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sering kali hanya terfokus pada pengurusan izin di awal. Padahal, kewajiban perusahaan tidak berhenti begitu izin terbit! Selama TKA tersebut bekerja, ada serangkaian aturan ketat yang wajib dipatuhi, dan pengawas ketenagakerjaan bisa melakukan inspeksi sewaktu-waktu.

Kewajiban ini diatur secara berlapis oleh dua instansi. Dari sisi ketenagakerjaan, acuannya adalah PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021. Sementara dari sisi keimigrasian, aturannya tunduk pada UU No. 6 Tahun 2011 (diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024) serta Permenkumham terbaru mengenai Visa dan Izin Tinggal.

Agar tidak kecolongan, berikut adalah deretan kewajiban krusial yang wajib dipenuhi setiap perusahaan:

1. Harga Mati: Utamakan Tenaga Kerja Indonesia

Sebelum melirik TKA, PP 34/2021 mewajibkan perusahaan untuk selalu mengutamakan tenaga kerja lokal. TKA baru boleh dipekerjakan jika posisi tersebut memang belum bisa diisi oleh pekerja Indonesia. Inilah mengapa pemerintah sangat ketat menilai alasan perusahaan saat mengajukan izin kerja.

2. Wajib Mengantongi Pengesahan RPTKA

Setiap perusahaan wajib memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) via tka-online.kemnaker.go.id. Karena Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah dihapus, Pengesahan RPTKA inilah yang kini berfungsi sebagai izin utama. Syaratnya cukup ketat: TKA wajib punya pendidikan yang linear dengan jabatannya dan pengalaman kerja minimal lima tahun.(Catatan: Jika satu TKA bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing perusahaan wajib punya Pengesahan RPTKA sendiri!)

3. Membayar Kompensasi (DKPTKA)

Perusahaan wajib menyetor Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar USD 100 per bulan untuk setiap TKA di satu jabatan. Dana ini dibayar di muka setelah RPTKA disahkan. Kewajiban ini dikecualikan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

4. Menunjuk dan Melatih Pekerja Lokal sebagai Pendamping

Ini adalah inti dari kebijakan TKA di Indonesia. Perusahaan wajib menunjuk pekerja WNI sebagai pendamping TKA demi terwujudnya alih ilmu dan teknologi (transfer of knowledge). Tidak berhenti pada penunjukan, perusahaan juga wajib memfasilitasi pelatihan bagi pendamping lokal ini agar keterampilannya meningkat.

5. Memfasilitasi Kursus Bahasa Indonesia

Kewajiban ini sering kali luput dari pantauan tim HRD! PP 34/2021 secara tegas mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA yang mereka pekerjakan.

6. Tanggung Jawab Memulangkan TKA

Tugas perusahaan sebagai penjamin baru benar-benar selesai ketika kontrak kerja berakhir dan TKA tersebut berhasil dipulangkan dengan aman ke negara asalnya.

7. Wajib Lapor Berkala

Perusahaan harus rutin melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA kepada pemerintah. Kelalaian dalam menyampaikan laporan ini terhitung sebagai pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif.

Larangan Keras yang Pantang Dilanggar

Selain kewajiban, ada larangan mutlak yang harus dihindari:

TKA dilarang keras menduduki jabatan yang mengurusi personalia (HRD).

TKA dilarang merangkap jabatan di dalam perusahaan yang sama.

Pemberi kerja perorangan (individu) sama sekali tidak diizinkan mempekerjakan TKA.

Ancaman Sanksi: Dari Denda Hingga Pencabutan Izin

Permenaker 8/2021 menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar, mulai dari denda, penghentian sementara proses RPTKA, hingga pencabutan Pengesahan RPTKA. Sanksi pencabutan langsung menanti jika TKA bekerja tidak sesuai jabatan, merangkap jabatan, masuk ke ranah HRD, atau perusahaan mangkir membayar DKPTKA. Pengawasannya pun dilakukan ganda oleh pengawas ketenagakerjaan dan pihak imigrasi.

Catatan Penutup (Update Regulasi 2025)

Perusahaan wajib segera memperbarui dokumen internalnya. Sejak pertengahan 2025, pemerintah merombak klasifikasi visa melalui Kepmen Imigrasi dan Pemasyarakatan No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025. Visa kerja disederhanakan dari 31 jenis menjadi hanya 6 jenis. Indeks visa C312 yang selama ini familiar sebagai visa kerja kini sudah tidak berlaku dan dilebur ke dalam indeks E23.

Pastikan juga jabatan TKA di lapangan persis sama dengan yang tertulis di RPTKA, karena ketidaksesuaian ini bisa berakibat pada pencabutan izin. Terakhir, jadikan program alih keahlian (transfer knowledge) sebagai program nyata, bukan sekadar dokumen formalitas yang ditandatangani di awal. Pengawas ketenagakerjaan dapat meminta bukti dokumentasinya sewaktu-waktu!

Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum terkait pengurusan dan kepatuhan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Pengesahan RPTKA, DKPTKA, perizinan kerja TKA, maupun kebutuhan hukum ketenagakerjaan lainnya di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat maupun korporasi, termasuk pendampingan kepatuhan hukum perusahaan, perizinan berusaha, serta konsultasi investasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

Author: Fathia Rahmadini Passa

Editor: Laura Reggyna

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.