Simak Penjelasan Lengkap Tanda Tangan di Atas Meterai!

tanda tangan di atas meterai kandara law

Bagi mereka yang sering berurusan dengan pembuatan kontrak, surat perjanjian, atau dokumen penting tentu tak asing dengan penggunaan meterai beserta penandatanganannya. Namun demikian, beberapa orang mungkin masih belum memahami hal-hal terkait permeteraian dan aturan memberikan tanda tangan di atasnya.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas hal-hal seputar permeteraian mulai dari dokumen, aturan tanda tangan di atas meterai, hingga meterai elektronik.

Meterai dan Fungsinya

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No. 13 tahun 1985, meterai merupakan pajak yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu, terutama dokumen yang berharga. Fungsi meterai sendiri adalah untuk memberikan nilai hukum yang kuat kepada suatu dokumen.

Namun demikian, surat atau dokumen yang tidak disertai meterai tidak akan membuat dokumen tersebut menjadi tidak sah. Hanya saja, keberadaan meterai akan memberikan keabsahan secara hukum terhadap dokumen atau surat yang ditujukan sebagai bukti di pengadilan.

Dokumen Apa Sajakah yang Bisa Diberi meterai?

Pada UU No. 10 tahun 2020 (pengganti UU No. 13 tahun 1985) termuat beberapa objek (dokumen) yang bisa diberi meterai. Berikut daftarnya:

  1. dokumen untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata;
  2. dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan;
  3. surat perjanjian serta surat keterangan atau pernyataan (atau sejenisnya) berikut rangkapannya;
  4. akta-akta yang dibuat notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk salinan dan kutipan-kutipannya;
  5. berbagai bentuk dan jenis surat berharga;
  6. dokumen-dokumen berisi transaksi surat berharga (termasuk transaksi kontrak berjangka) dalam bentuk apa pun;
  7. dokumen lelang yang berisi kutipan, minuta, salinan, dan grose risalah lelang; dan
  8. dokumen yang di dalamnya memuat pernyataan nominal di atas lima juta rupiah terkait penerimaan uang atau pelunasan utang (sebagian maupun keseluruhan).

Sementara itu, ada beberapa dokumen yang tidak perlu diberi meterai seperti:

  1. berbagai jenis dokumen seperti konosemen, surat penyimpanan barang, surat pengangkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual yang ditanggung oleh pengirim;
  2. semua bentuk ijazah;
  3. tanda terima gaji, pensiun, tunjangan, uang tunggu, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja serta berbagai surat untuk mendapatkan pembayaran-pembayaran tersebut;
  4. bukti penerimaan uang negara yang berasal dari kas negara, pemerintah daerah, atau bank;
  5. kuitansi dari berbagai jenis pajak dan penerimaan yang serupa dari kas negara, pemerintah daerah, atau bank;
  6. tanda terima dana yang dibuat untuk keperluan internal suatu organisasi;
  7. dokumen yang menyebut tabungan atau pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, atau badan lainnya di bidang yang sama;
  8. surat gadai dari Pegadaian; dan
  9. Bukti pembagian keuntungan atau bunga dari efek dalam berbagai nama dan bentuk.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Buatnya

Penjelasan Tanda Tangan di Atas meterai

Penggunaan meterai untuk suatu dokumen biasanya disertai dengan tanda tangan orang yang menjadi objek surat. Adapun tanda tangan di atas meterai yang sah adalah yang sebagian goresannya mengenai berada di kertas dan sebagian lagi berada di meterai. Hal yang sama juga berlaku untuk dokumen atau surat bermeterai yang diberi cap atau stempel.

Lalu, bagaimanakah langkah-langkah untuk melakukan penandatanganan di atas meterai? Berikut penjelasannya:

  1. siapkan dokumen yang akan ditandatangani. Sangat disarankan agar menyiapkan dokumen dalam keadaan bersih, serta tidak rusak atau cacat;
  2. tempelkan meterai 10.000 ke tempat atau kotak yang akan ditandatangani;
  3. tambahkan tanggal, bulan, dan tahun di atas meterai; dan
  4. bubuhkan tanda tangan dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas. Bila meterai yang digunakan lebih dari satu, usahakan setiap bagian tanda tangan mengenai kertas dan semua meterai.

Ketentuan Berlakunya meterai

Pemberian meterai pada sebuah dokumen memiliki beberapa ketentuan untuk dinyatakan sah untuk bisa digunakan di pengadilan. Berikut beberapa kriteria keabsahan suatu dokumen bermeterai:

  1. meterai yang digunakan harus mempunyai bentuk, ukuran, warna, dan bahan kertas, berikut pencetakan, pengurusan, penjualan, serta penelitian terkait keabsahan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. meterai yang digunakan harus utuh, tidak boleh rusak atau sobek;
  3. meterai yang digunakan adalah meterai yang baru dan tidak diperbolehkan menggunakan meterai bekas;
  4. sebagian meterai harus terkena goresan tanda tangan; dan
  5. bea meterai untuk suatu dokumen harus dilunasi menggunakan benda meterai atau dengan cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

kitap kandara law

Meterai Elektronik

Berkembangnya teknologi membuat berbagai aspek dalam kehidupan dapat dilakukan secara online atau digital, tak terkecuali meterai. Sejak Oktober 2021, telah hadir meterai elektronik atau yang disebut e-meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. e-meterai sendiri bisa dibeli di website resminya yaitu e-meterai.co.id.

Sesuai namanya, e-meterai dibuat untuk memberi nilai hukum terhadap dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik serta mempermudah penandatanganan kontrak secara online. Adapun ciri-ciri e-meterai yang sah, yaitu:

  1. memiliki dua puluh dua nomor seri sebagai kode unik yang dikeluarkan oleh sistem e-meterai;
  2. terdapat Garuda Pancasila di kanan atas;
  3. terdapat tulisan ‘meterai ELEKTRONIK’; dan
  4. terdapat tulisan berupa angka (Rp10.000 sejak Januari 2021) yang merupakan tarif bea meterai.

Pembelian e-meterai dan Cara Menandatanganinya

Bagi orang-orang yang belum pernah menandatangani kontrak atau dokumen bermeterai secara online, mungkin akan bingung bagaimana menggunakan e-meterai serta membubuhkan tanda tangan dalam bentuk digital. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. buka situs e-meterai.co.id lalu klik menu ‘BELI E-meterai’;
  2. bila sudah log in, maka dapat memilih dua menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan;
  3. bila belum memiliki e-meterai, maka klik Pembelian. Namun, bila sudah memilikinya, klik Pembubuhan;
  4. masukkan detail informasi dokumen yang terdiri dari tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen;
  5. upload dokumen dengan format PDF;
  6. posisikan meterai pada kolom yang ingin ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. klik ‘Bubuhkan meterai’, lalu klik ‘Yes’;
  8. bila menu masukkan PIN sudah muncul, isilah PIN yang sebelumnya telah didaftarkan; dan
  9. setelahnya, dokumen yang sudah bermeterai bisa diunduh dalam format PDF atau mengirimnya lewat e-mail yang sudah terdaftar.

Setelah melihat cara di atas, dapat diketahui bahwa dokumen yang telah diberi e-meterai belum memiliki tanda-tangan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembubuhan tanda tangan pada dokumen dengan meterai elektronik sedikit berbeda dengan meterai tempel.

Anda bisa membubuhkan tanda tangan pada dokumen dengan e-meterai tanpa harus menggoreskan sebagian tanda tangan ke atas meterai.

Baca Juga: Fungsi Meterai Dalam Surat Perjanjian

Penutup

Anda telah mengetahui berbagai hal tentang tanda tangan di atas meterai berikut syarat-syarat berlaku, jenis dokumen, dan penandatanganan terkait e-meterai. Seperti yang telah dijelaskan di atas, meterai memberikan nilai hukum kepada suatu dokumen atau surat dan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dapat dikenai sanksi sesuai pasal yang berlaku.

Kandara Law bisa menjadi partner terbaik bila memiliki masalah terkait meterai dan hukumnya. Sebab, Kandara Law telah menjadi firma hukum yang dipercaya oleh klien dari Indonesia maupun mancanegara. Hubungi Kandara Law untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi terbaik terkait hukum!

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, Anda bisa menghubungi Kandara Law sekarang juga untuk mendapat saran terbaik tentang berbagai masalah hukum yang Anda hadapi.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.