Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Simak Detailnya
Ada beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten yang bisa Anda perhatikan. Kedua istilah ini sudah cukup marak digunakan dalam urusan bisnis yang berhubungan dengan penciptaan karya. Kedua hal tersebut merupakan salah satu dari jenis hak kekayaan intelektual atau HKI yang sudah diatur secara terperinci di undang-undang.
Hak kekayaan intelektual adalah suatu hak eksklusif yang muncul dari suatu pemberdayaan pikiran manusia sehingga menghasilkan suatu produk atau karya yang memiliki perlindungan bersifat teritorial. Teritorial di sini memiliki arti bahwa perlindungan karya tersebut diberikan di tempat hak kekayaan intelektual ini didaftarkan.
Di negara Indonesia sendiri, kedua hak cipta dan hak paten telah diatur dalam undang-undang yang terpisah. Hal ini memungkinkan adanya ruang lingkup yang berbeda di antara kedua hak kekayaan intelektual tersebut.
Jika Anda masih bingung dengan dua istilah tersebut dan penerapannya pada karya cipta, maka Anda bisa memperhatikan artikel di bawah ini. Perbedaan dari kedua hak intelektual tersebut akan dijabarkan secara rinci.
Penjelasan dari Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Perbedaan keduanya sebenarnya cukup signifikan dan bisa dengan mudah dibedakan. Namun, untuk melakukan hal tersebut Anda harus mengetahui informasi mengenai keduanya. Berikut ini adalah rincian dari definisi hingga objek dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut.
Mengenai Hak Cipta
Definisi dari Hak Cipta
Jika didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai UU Hak Cipta, hak kekayaan intelektual ini adalah hak eksklusif pencipta yang muncul dengan otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya cipta dibuat dalam bentuk riil. Hak cipta ini tidak mengurangi pembatasan jika sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Hal ini memiliki arti bahwa hak cipta akan didapatkan dengan sendirinya ketika seorang pencipta membuat karya tanpa perlu lagi mendaftarkan karya tersebut. Seorang pencipta adalah individu atau kelompok yang bersama-sama menghasilkan suatu karya dengan kekhasan tersendiri.
Seorang pencipta, otomatis mereka akan menjadi pemegang hak cipta tersebut. Sebagai yang memegang hak cipta, maka orang tersebut akan memiliki hak atas karyanya, seperti dalam hal ekonomi ketika karya tersebut digunakan untuk tujuan komersial.
Hal ini membuat seorang pemegang hak cipta memiliki aset terhadap karyanya. Aset ini dapat dijadikan sebagai jaminan ekonomi, seperti hutang atau bahkan dialihkan ke pihak lainnya.
Seorang pemegang hak cipta, mereka akan mendapatkan dua jenis hak, yaitu hak ekonomi dan juga hak moral. Hak moral, yaitu suatu hak yang selalu melekat pada pencipta dengan tanpa adanya batas waktu.
Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat diberikan kepada pihak lain. Hak ini juga memiliki masa berlaku yang berbeda sesuai dengan jenis karyanya.
Objek yang Meliputi Hak Cipta
Jika didasarkan pada Pasal 40 ayat 1 dari UU Hak Cipta, maka ada beberapa jenis ciptaan atau karya yang dilindungi. Perlindungan ini meliputi berbagai bentuk karya, seperti dalam seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya. Berikut ini keterangannya:
- ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan sejenis;
- pamflet, karya tulis yang telah diterbitkan, buku, serta karya sastra lainnya;
- lagu, musik dengan atau tanpa menggunakan teks;
- alat peraga yang diciptakan untuk bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- tari, drama, drama musikal, koreografi, pantomim, dan juga pewayangan;
- lukisan, ukiran, gambar, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, dan karya seni rupa dalam berbagai bentuk lainnya;
- karya seni arsitektur;
- seni terapan;
- peta;
- potret;
- fotografi;
- seni batik;
- karya sinematografi;
- program komputer dan permainan video;
- tafsir, terjemahan, adaptasi, aransemen, dan modifikasi karya lainnya;
- modifikasi karya ekspresi budaya tradisional khas;
- dan lain sebagainya.
Baca juga: Apa Itu Hak Cipta, Jenis dan Contohnya?
Pelanggaran dalam Aturan Hak Cipta
Hak cipta berguna untuk melindungi ciptaan yang telah dibuat. Hal ini dilakukan karena ada banyak sekali kegiatan ilegal sebagai bentuk pelanggaran hak cipta.
Salah satunya yaitu mengambil suatu ciptaan dan kemudian mencampurkannya dalam ciptaannya sendiri. Hal ini membuat seolah karya tersebut adalah ciptaannya sendiri dan telah melanggar hak cipta.
Mengenai Hak Paten
Definisi Hak Paten
Hak paten ditentukan dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Yang dimaksud dengan hak paten ini adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu tertentu.
Dalam hak paten ada unsur invensi. Invensi ini adalah ide dari pencipta yang digunakan dalam suatu aktivitas pemecahan masalah yang secara spesifik berada dalam bidang teknologi, seperti produk, pengembangan produk, atau suatu proses tertentu.
Hak paten sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hak paten dan paten sederhana. Hak paten akan suatu invensi dapat diberikan jika invensi tersebut adalah baru dan dapat digunakan dalam industri. Untuk hak paten sederhana adalah sama dengan hak paten.
Yang membedakannya, yaitu hak paten sederhana tidak memiliki langkah inventif. Hak paten ini hanyalah pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
Ketika memiliki hak paten atas suatu invensi, seorang inventor bisa memberikan lisensi tersebut ke pihak lain agar dapat menggunakan invensi yang telah diciptakan. Hak paten tersebut juga bisa dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini biasanya akan membuat inventor tidak bisa menggunakan invensi yang dibuat untuk tujuan komersial.
Kedua jenis hak paten itu sendiri cukup berbeda. Untuk paten sendiri, perlindungan untuk invensinya adalah 20 tahun dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan hak ini oleh pemerintah.
Untuk paten sederhana, perlindungan ini terhitung lebih singkat, yaitu 10 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan paten. Setelah permohonan paten itu selesai, maka tidak dapat diperpanjang.
Objek yang Meliputi Hak Paten
Objek yang dilindungi oleh hak paten disebut dengan invensi. Objek ini harus memiliki kriteria khusus, yaitu:
- mengandung kebaruan, yaitu ketika pada saat permohonan paten diterima, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang sudah ada;
- terdapat langkah inventif atau hasil suatu pengembangan produk atau proses yang sudah ada; dan
- dapat digunakan di industri terkait.
Pelanggaran dalam Aturan Hak Paten
Hak paten melindungi suatu invensi dari pihak-pihak yang ingin menggunakannya tanpa adanya izin dari inventornya. Maka dari itu, ketika ada orang lain yang menggunakan, menjual, menawarkan, dan mengirim invensi itu ke pihak lain, orang tersebut dapat digugat atas tindakan hukum mengambil dan menggunakan invensi tanpa izin. Hal ini karena tiap penggunaan, haruslah menggunakan izin inventor.
Penutup
Begitulah beberapa rincian dari perbedaan hak cipta dan hak paten. Kedua jenis hak kekayaan intelektual tersebut memang kurang lebih mirip, tetapi keduanya memiliki esensi yang berbeda dan penerapan yang signifikan perbedaannya. Kalau Anda membutuhkan bantuan hukum mengenai salah satu hak tersebut, Anda bisa menghubungi Kandara Law untuk layanan bantuan yang terpercaya dan terbukti.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan langkah hukum terhadap hak cipta dan hak paten milik Anda, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

