Berikut Ketentuan Penggunaan TKA di Kawasan Ekonomi Khusus!
Berikut Ketentuan Penggunaan TKA di Kawasan Ekonomi Khusus!
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah mulai berfokus mengembangkan daerah dan kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional. Dalam perjalanannya, dengan adanya penataan regulasi penanaman modal di Indonesia, melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU No. 11 Tahun 2020”) pemerintah berupaya untuk semakin mengoptimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”). Salah satu bentuk optimalisasi tersebut adalah dengan mengatur fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK merupakan kawasan dengan batasan tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (“PP No. 40 Tahun 2021”), pengaturan KEK kini ditujukan bukan hanya untuk pengembangan wilayah, melainkan juga diarahkan bagi kepentingan yang lebih luas seperti pengembangan sektor jasa, penghematan devisa, serta memperbaiki neraca perdagangan. Kegiatan usaha di KEK terdiri dari kegiatan produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan; olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau ekonomi lain.
RPTKA KEK
Bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku Pemberi Kerja TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA atau RPTKA KEK. RPTKA KEK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permen No. 8 Tahun 2021”). Pengesahan RPTKA KEK diberikan kepada Pemberi Kerja TKA di wilayah KEK dan dapat diberikan untuk wilayah lokasi kerja lintas KEK. Jangka waktu RPTKA KEK tersebut paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun setelahnya, tetapi untuk jabatan direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA tersebut menjadi direksi atau komisaris. Akan tetapi, terdapat pengecualian dari Pengesahan RPTKA KEK, yakni Pengesahan RPTKA KEK tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dan tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up), berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
TKA yang dipekerjakan di KEK lebih dari 6 (enam) bulan ini wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJSTK. Selain itu, Pemberi Kerja TKA juga dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau TKA pada sektor tertentu dengan syarat masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesaha RPTKA.
Mekanisme Pengesahan RPTKA KEK
Adapun permohonan Pengesahan RPTKA KEK dilakukan secara daring melalui TKA Online dalam https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permen No. 8 Tahun 2021. Data yang diisi dalam aplikasi data antara lain identitas Pemberi Kerja TKA, alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jumlah TKA, jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA, rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun, dan komitmen pernyataan Pemberi Kerja TKA untuk menunjuk Tenaga Kerja Pendamping TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai kualifikasi jabatan TKA, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. Komitmen pernyataan Pemberi Kerja TKA ini dikecualikan bagi jabatan direksi dan komisaris, kepala kantor perwakilan, serta pembina, pengurus, dan pengawas yayasan. Sementara dokumen yang diunggah antara lain surat permohonan Pengesahan RPTKA, surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA, NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA, akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang, bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, domisili Pemberi Kerja TKA, rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain, dan bagan struktur organisasi perusahaan.
Pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) untuk Pengesahan RPTKA KEK masuk sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penggunaan TKA di KEK tetap tidak melepaskan kewajiban bagi Pemberi Kerja TKA untuk memberikan laporan ke Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, baik itu laporan pelaksanaan penggunaan TKA, laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, laporan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan laporan berakhirnya penggunaan TKA.