Tatacara Pelaksanaan dan Penyelenggaraan RUPS
Tatacara Pelaksanaan dan Penyelenggaraan RUPS
Sesuai Pasal 1 ayat (4) UUPT, RUPS didefinisikan sebagai sebuah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang dan tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. RUPS terbagi atas dua jenis yaitu, RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib dilaksanakan tidak lebih dari enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan diadakannya RUPS.
Berdasarkan Pasal 76 UUPT:
- RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
- RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
- Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
- Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.Â
TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS:
- Usulan Permintaan Penyelenggaraan RUPS
- Pemegang Saham 1 (satu) atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih jumlah seluruh saham diajukan ke Direksi.
- Dewan Komisaris.
- Pemberitahuan Mata Acara RUPS
Penyampaian mata acara ke OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pengumuman RUPS. - Pengumuman RUPS
- Pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 Hari sebelum pemanggilan.
- Informasi pengumuman RUPS
Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dan mengusulkan mata acara rapat, tanggal penyelenggaraan dan pemanggilan RUPS. - Media pengumuman melalui surat kabar harian, situs Web Bursa Efek dan Perusahaan.
- Pemanggilan RUPS
- Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham paling lambat 21 Hari sebelum pelaksanaan RUPS.
- Informasi Pemanggilan RUPS : tanggal, waktu dan tempat RUPS, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir, mata acara termasuk penjelasan atas setiap mata acara rapat.
- Media pemanggilan RUPS melalui surat kabar harian, situs Web Bursa Efek dan Perusahaan.
Penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap penyelenggaraan RUPS dengan metode seperti ini diharuskan membuat risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.