Cara Mengajukan Permohonan Visa Kerja untuk Calon Tenaga Kerja Asing
Visa kerja adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang diberikan kepada calon tenaga kerja asing (TKA) untuk tujuan bekerja di Indonesia dengan masa berlaku sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Visa kerja merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh TKA sebelum dapat bekerja di Indonesia secara legal.
Untuk dapat mengajukan permohonan visa kerja, TKA harus memiliki sponsor atau pemberi kerja yang berbentuk badan hukum di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk mempekerjakan TKA. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk mengurus proses pengajuan visa kerja bagi TKA, sedangkan TKA bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Proses pengajuan visa kerja bagi TKA meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Tahap 1: Pengajuan RPTKA
RPTKA adalah dokumen yang berisi jumlah, jabatan, kualifikasi, tempat penempatan, dan jangka waktu penggunaan TKA oleh pemberi kerja. RPTKA harus disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum pemberi kerja dapat mengajukan visa kerja bagi TKA.
Pemberi kerja harus mengajukan RPTKA secara daring melalui situs tka-online.kemnaker.go.id dengan melengkapi formulir dan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP perusahaan
- Surat izin usaha dari instansi
- Akta pendirian sebagai badan hukum yang telah disahkan
- Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- Bagan struktur organisasi perusahaan
- Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA
- Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
RPTKA dapat diajukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis pekerjaan TKA, yaitu:
- RPTKA sementara: untuk pekerjaan paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang
- RPTKA 6 bulan: untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan dan dapat diperpanjang
- RPTKA non-DKPTKA: untuk pekerjaan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang
- RPTKA KEK: untuk pekerjaan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang
Pengajuan RPTKA akan diproses dalam waktu paling lama 2 hari kerja. Jika disetujui, pemberi kerja akan mendapatkan pengesahan RPTKA secara daring. Jika ditolak, pemberi kerja akan mendapatkan alasan penolakan secara tertulis.
Tahap 2: Pengajuan VITAS
Setelah mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja harus mengajukan VITAS atau visa tinggal terbatas bagi TKA secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id dengan melengkapi formulir dan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor TKA yang masih berlaku
- Surat sponsor dari pemberi kerja
- Surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja TKA (minimal 5 tahun)
- Ijazah pendidikan TKA
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
Pengajuan VITAS akan diproses dalam waktu paling lama 2 hari kerja. Jika disetujui, pemberi kerja akan mendapatkan nomor referensi VITAS secara daring. Jika ditolak, pemberi kerja akan mendapatkan alasan penolakan secara tertulis.
Tahap 3: Pengambilan VITAS
Setelah mendapatkan nomor referensi VITAS, TKA harus mengambil VITAS di kedutaan besar atau konsulat jenderal Indonesia di negara asal atau negara tempat tinggal TKA dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Paspor TKA yang masih berlaku
- Surat sponsor dari pemberi kerja
- Surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja TKA (minimal 5 tahun)
- Ijazah pendidikan TKA
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
- Nomor referensi VITAS
Pengambilan VITAS akan diproses dalam waktu paling lama 3 hari kerja. Jika disetujui, TKA akan mendapatkan VITAS yang ditempelkan di paspornya. Jika ditolak, TKA akan mendapatkan alasan penolakan secara tertulis.
Tahap 4: Pengajuan ITAS dan KITAS
Setelah mendapatkan VITAS, TKA harus masuk ke Indonesia dalam waktu paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan VITAS. Setelah masuk ke Indonesia, TKA harus mengajukan ITAS atau izin tinggal terbatas dan KITAS atau kartu izin tinggal terbatas di kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Paspor TKA yang masih berlaku
- Surat sponsor dari pemberi kerja
- Surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja TKA (minimal 5 tahun)
- Ijazah pendidikan TKA
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
- VITAS yang masih berlaku
Pengajuan ITAS dan KITAS akan diproses dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Jika disetujui, TKA akan mendapatkan ITAS dan KITAS yang berlaku selama masa kerjanya di Indonesia. Jika ditolak, TKA akan mendapatkan alasan penolakan secara tertulis.
Kesimpulan
Visa kerja adalah jenis visa tinggal terbatas yang diberikan kepada calon tenaga kerja asing untuk tujuan bekerja di Indonesia. Proses pengajuan visa kerja bagi TKA meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Tahap 1: Pengajuan RPTKA secara daring melalui situs tka-online.kemnaker.go.id dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Tahap 2: Pengajuan VITAS secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Tahap 3: Pengambilan VITAS di kedutaan besar atau konsulat jenderal Indonesia dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Tahap 4: Pengajuan ITAS dan KITAS di kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dengan memahami cara mengajukan permohonan visa kerja bagi TKA, calon tenaga kerja asing dapat mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk dapat bekerja di Indonesia secara legal. Selain itu, calon tenaga kerja asing juga dapat menghindari potensi sanksi administratif atau pidana yang dapat timbul akibat pelanggaran aturan penggunaan visa kerja. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum, izin kerja atau izin bisnis di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum tenaga kerja. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

