Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Kebijakan dan Implementasi

Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing yang bekerja di Indonesia dengan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Penggunaan TKA di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Permenakertrans No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Permenakertrans No 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kebijakan dan implementasi penggunaan TKA di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Cipta Kerja.

Kebijakan Penggunaan TKA Sebelum UU Cipta Kerja

Sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan pada November 2020, kebijakan penggunaan TKA di Indonesia didasarkan pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Beberapa ketentuan utama yang mengatur penggunaan TKA adalah:

  • Pemberi kerja yang dapat mempekerjakan TKA adalah badan hukum yang berbentuk instansi milik pemerintah, badan-badan usaha internasional, perwakilan negara milik asing, organisasi internasional, kantor perwakilan dagang milik asing, kantor perwakilan perusahaan milik asing, kantor perwakilan berita milik asing, perusahaan swasta milik asing, badan hukum dalam bentuk PT ataupun Yayasan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan dan kebudayaan, atau badan usaha jasa impresariat.
  • Pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA adalah dokumen yang berisi jumlah, jabatan, kualifikasi, tempat penempatan, dan jangka waktu penggunaan TKA oleh pemberi kerja.
  • Pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) sebesar USD 100 per bulan per orang kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dana ini digunakan untuk mendukung program pembinaan dan pelatihan tenaga kerja dalam negeri.
  • Pemberi kerja wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah masa kerjanya berakhir atau berhenti bekerja.
  • Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja dalam negeri sebagai pendamping TKA untuk mempelajari keterampilan dan pengetahuan dari TKA.
  • Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.
  • TKA yang dapat bekerja di Indonesia adalah yang memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati (minimal 5 tahun), surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, nomor pokok wajib pajak (NPWP) (dengan masa kerja lebih dari 6 bulan), polis asuransi milik badan hukum Indonesia, keikutsertaan jaminan sosial nasional (dengan masa kerja lebih dari 6 bulan), izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal imigrasi dan direktorat jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Kebijakan Penggunaan TKA Sesudah UU Cipta Kerja

Sesudah UU Cipta Kerja diberlakukan, kebijakan penggunaan TKA di Indonesia mengalami beberapa perubahan, antara lain:

  • Pemberi kerja yang dapat mempekerjakan TKA adalah badan hukum yang berbentuk instansi milik pemerintah, badan-badan usaha internasional, perwakilan negara milik asing, organisasi internasional, kantor perwakilan dagang milik asing, kantor perwakilan perusahaan milik asing, kantor perwakilan berita milik asing, perusahaan swasta milik asing, badan hukum dalam bentuk PT ataupun Yayasan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan dan kebudayaan, badan usaha jasa impresariat, atau pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
  • Pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA hanya perlu memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, pengesahan RPTKA tidak berlaku bagi beberapa kategori TKA, yaitu direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing, atau TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu3. Untuk kategori terakhir, pemberi kerja cukup menyampaikan data calon TKA secara online kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika jangka waktu pekerjaan melebihi 3 bulan, pemberi kerja harus memiliki pengesahan RPTKA.
  • Pemberi kerja tidak wajib membayar DKPTKA. Ketentuan mengenai pembayaran DKPTKA dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
  • Pemberi kerja tidak wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah masa kerjanya berakhir atau berhenti bekerja. Ketentuan ini dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
  • Pemberi kerja wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan bidang keahlian dan jabatan TKA. Selain itu, pemberi kerja juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
  • Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. Ketentuan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang melarang TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
  • TKA yang dapat bekerja di Indonesia adalah yang memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati (minimal 5 tahun), surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, nomor pokok wajib pajak (NPWP) (dengan masa kerja lebih dari 6 bulan), polis asuransi milik badan hukum Indonesia, keikutsertaan jaminan sosial nasional (dengan masa kerja lebih dari 6 bulan), izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal imigrasi dan direktorat jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja .

Implementasi Penggunaan TKA di Indonesia

Implementasi penggunaan TKA di Indonesia meliputi beberapa aspek, antara lain:

  • Data dan statistik TKA
  • Dampak dan manfaat TKA
  • Tantangan dan masalah TKA
  • Rekomendasi dan saran TKA

Data dan Statistik TKA

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2019 adalah sekitar 95.335 orang, mengalami penurunan sebesar 4,5% dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 99.882 orang. Jumlah ini hanya sekitar 0,07% dari total tenaga kerja di Indonesia yang mencapai 136,18 juta orang pada tahun 2019.

Jumlah TKA terbanyak berasal dari China, yaitu sekitar 36.272 orang atau 38% dari total TKA di Indonesia pada tahun 2019. Disusul oleh Jepang dengan 10.502 orang (11%), Korea Selatan dengan 7.701 orang (8%), India dengan 6.807 orang (7%), dan Malaysia dengan 5.522 orang (6%).

Sektor usaha yang paling banyak mempekerjakan TKA adalah industri pengolahan, yaitu sekitar 28.838 orang atau 30% dari total TKA di Indonesia pada tahun 2019. Disusul oleh konstruksi dengan 16.494 orang (17%), pertambangan dan penggalian dengan 10.722 orang (11%), perdagangan besar dan eceran dengan 8.119 orang (9%), dan informasi dan komunikasi dengan 5.890 orang (6%).

Provinsi yang paling banyak menampung TKA adalah DKI Jakarta, yaitu sekitar 29.271 orang atau 31% dari total TKA di Indonesia pada tahun 2019. Disusul oleh Jawa Timur dengan 10.987 orang (12%), Jawa Barat dengan 10.674 orang (11%), Banten dengan 8.663 orang (9%), dan Kalimantan Timur dengan 7.487 orang (8%).

Dampak dan Manfaat TKA

Penggunaan TKA di Indonesia memiliki beberapa dampak dan manfaat, baik bagi pemberi kerja, tenaga kerja lokal, maupun perekonomian nasional, antara lain:

  • Meningkatkan investasi asing di Indonesia, karena TKA dapat membawa modal, teknologi, manajemen, dan pasar yang dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas perusahaan.
  • Memenuhi kebutuhan ahli atau profesional dalam bidang tertentu yang tidak dapat terisi oleh tenaga kerja lokal, karena TKA memiliki kualifikasi, kompetensi, pengalaman, dan sertifikasi yang sesuai dengan standar internasional.
  • Meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja lokal, karena TKA dapat mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  • Meningkatkan integrasi sosial dan budaya antara tenaga kerja asing dan lokal, karena TKA dapat belajar bahasa Indonesia dan mengenal adat istiadat masyarakat Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia.
  • Meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan jaminan sosial, karena TKA wajib membayar pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tantangan dan Masalah TKA

Penggunaan TKA di Indonesia juga memiliki beberapa tantangan dan masalah, baik bagi pemberi kerja, tenaga kerja lokal, maupun pemerintah, antara lain:

  • Menimbulkan persaingan dan konflik antara tenaga kerja asing dan lokal, karena TKA dapat mengambil posisi, gaji, dan kesempatan kerja yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
  • Menurunkan perlindungan hak-hak tenaga kerja asing dan lokal, karena TKA dapat mengalami diskriminasi, eksploitasi, atau pelecehan di tempat kerja, sedangkan tenaga kerja lokal dapat kehilangan hak-haknya seperti upah minimum, jam kerja, cuti, atau tunjangan.
  • Menyulitkan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan tenaga kerja asing, karena TKA dapat bekerja secara ilegal tanpa izin yang sah, melanggar aturan yang berlaku, atau menghindari kewajiban pajak dan jaminan sosial.
  • Mengancam keamanan nasional dan kedaulatan negara, karena TKA dapat terlibat dalam aktivitas terorisme, spionase, sabotase, atau separatisme yang dapat mengganggu stabilitas politik dan sosial Indonesia.

Rekomendasi dan Saran TKA

Untuk mengatasi tantangan dan masalah penggunaan TKA di Indonesia, perlu adanya rekomendasi dan saran bagi pemberi kerja, tenaga kerja lokal, maupun pemerintah, antara lain:

  • Pemberi kerja harus mematuhi syarat dan prosedur untuk merekrut TKA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memberikan perlindungan dan fasilitas yang layak bagi TKA dan TKI pendamping.
  • Tenaga kerja lokal harus meningkatkan kualitas dan keterampilan mereka melalui pendidikan dan pelatihan kerja yang berkelanjutan, serta bersikap terbuka dan kooperatif terhadap TKA sebagai mitra kerja.
  • Pemerintah harus meningkatkan regulasi dan implementasi penggunaan TKA secara lebih rinci dan komprehensif, serta melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien terhadap pemberi kerja dan TKA.

Kesimpulan

Penggunaan TKA di Indonesia merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam era globalisasi. Penggunaan TKA memiliki dampak dan manfaat yang positif bagi pemberi kerja, tenaga kerja lokal, maupun perekonomian nasional. Namun, penggunaan TKA juga memiliki tantangan dan masalah yang negatif bagi pemberi kerja, tenaga kerja lokal, maupun pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan dan implementasi penggunaan TKA yang seimbang dan harmonis antara kepentingan nasional dan internasional. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. 😊

Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum orang asing. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.