Bagaimana Aturan Tenaga Kerja Asing Menurut UU Cipta Kerja?

UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2020 untuk mendorong pertumbuhan investasi, ekonomi, dan lapangan kerja di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur oleh UU Cipta Kerja adalah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh pemberi kerja di Indonesia. UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya ada di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang penggunaan TKA. Berikut ini adalah beberapa perubahan yang terjadi:

Izin Penggunaan TKA Dipermudah

Menurut UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, menurut UU Cipta Kerja, pemberi kerja hanya perlu memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, pengesahan RPTKA tidak berlaku bagi beberapa kategori TKA, yaitu:

  • Direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing
  • TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Untuk kategori terakhir, pemberi kerja cukup menyampaikan data calon TKA secara online kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika jangka waktu pekerjaan melebihi 3 bulan, pemberi kerja harus memiliki pengesahan RPTKA2.

Jabatan Tertentu untuk TKA Dibatasi

Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri. Dalam UU Cipta Kerja, hanya disebutkan bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia3. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan tertentu lainnya tidak lagi dibatasi bagi TKA. Namun, hal ini juga berarti bahwa tidak ada ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh TKA.

Dana Kompensasi Penggunaan TKA Ditiadakan

Dalam UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar USD 100 per bulan per orang kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dana ini digunakan untuk mendukung program pembinaan dan pelatihan tenaga kerja dalam negeri. Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini dihapuskan. Hal ini berarti bahwa pemberi kerja tidak perlu lagi membayar DKPTKA.

Pendidikan dan Pelatihan bagi TKA dan Tenaga Kerja Pendamping Ditetapkan

Dalam UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi TKA dan tenaga kerja pendamping. Tenaga kerja pendamping adalah tenaga kerja dalam negeri yang bekerja bersama dengan TKA untuk mempelajari keterampilan dan pengetahuan dari TKA. Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa pemberi kerja wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan bidang keahlian dan jabatan TKA. Selain itu, pemberi kerja juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA2. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja dalam negeri, serta memfasilitasi integrasi sosial dan budaya TKA.

Pemberi Kerja Tidak Wajib Memulangkan TKA

Dalam UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa pemberi kerja wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah masa kerjanya berakhir atau berhenti bekerja. Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini dihapuskan. Hal ini berarti bahwa pemberi kerja tidak perlu lagi membiayai pemulangan TKA. Namun, hal ini juga berarti bahwa tidak ada ketentuan mengenai status keimigrasian TKA setelah masa kerjanya berakhir atau berhenti bekerja.

Kesimpulan

UU Cipta Kerja memberikan beberapa perubahan dalam aturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Beberapa perubahan tersebut adalah:

  • Izin penggunaan TKA dipermudah, terutama bagi kategori-kategori tertentu seperti direksi, komisaris, pemegang saham, dan startup berbasis teknologi.
  • Jabatan tertentu untuk TKA dibatasi hanya pada jabatan yang mengurusi personalia, tanpa ada ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi lainnya.
  • Dana kompensasi penggunaan TKA ditiadakan, sehingga pemberi kerja tidak perlu lagi membayar USD 100 per bulan per orang.
  • Pendidikan dan pelatihan bagi TKA dan tenaga kerja pendamping ditetapkan, sehingga pemberi kerja wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan bidang keahlian dan jabatan TKA, serta pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
  • Pemberi kerja tidak wajib memulangkan TKA, sehingga pemberi kerja tidak perlu lagi membiayai pemulangan TKA, tetapi juga tidak ada ketentuan mengenai status keimigrasian TKA setelah masa kerjanya berakhir atau berhenti bekerja.

Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan insentif bagi pemberi kerja untuk mempekerjakan TKA, sekaligus meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja dalam negeri. Namun, perubahan-perubahan ini juga menimbulkan beberapa tantangan dan risiko, seperti potensi persaingan dan konflik antara tenaga kerja asing dan dalam negeri, perlindungan hak-hak tenaga kerja asing dan dalam negeri, serta pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi dan implementasi yang lebih rinci dan komprehensif untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, Anda dapat menghubungi Kandara Law, firma hukum yang fokus pada hukum privat, khususnya hukum keluarga dan hukum orang asing. Kandara Law memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan berkompeten dalam menangani berbagai perkara hukum privat, baik di tingkat mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Kandara Law juga memberikan layanan konsultasi hukum secara online dan offline, dengan biaya yang terjangkau dan transparan.

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

 

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.