Begini Aturan Pengunduran Diri Karyawan di Indonesia
Pengunduran diri karyawan adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan atas kemauan sendiri oleh karyawan. Karyawan yang ingin mengundurkan diri harus memenuhi beberapa syarat dan kewajiban, serta berhak mendapatkan hak-hak tertentu dari perusahaan.
Syarat dan Kewajiban Karyawan yang Mengundurkan Diri
Menurut Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Permohonan pengunduran diri harus ditujukan kepada atasan langsung atau departemen SDM, dan mencantumkan alasan dan tanggal pengunduran diri yang diinginkan.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas. Ikatan dinas adalah kesepakatan antara perusahaan dan karyawan untuk bekerja selama jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu, seperti beasiswa, pelatihan, atau fasilitas lainnya. Jika karyawan terikat dalam ikatan dinas, maka ia harus menyelesaikan masa ikatan dinasnya terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Karyawan yang mengajukan pengunduran diri harus tetap aktif bekerja dan menyelesaikan tugas-tugasnya hingga hari terakhir bekerja seperti yang tertulis dalam surat permohonan.
Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri
Menurut Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri dan telah memenuhi syarat-syarat di atas berhak mendapatkan hak-hak berikut dari perusahaan:
- Uang penggantian hak. Uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti hak-hak yang belum diberikan atau belum digunakan oleh karyawan, seperti cuti tahunan, biaya pulang ke tempat asal, atau hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Uang pisah. Uang pisah adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerjanya di perusahaan. Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perlu diketahui bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, seperti halnya karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan.
Penyebab Karyawan Mengundurkan Diri
Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah keputusan yang tidak mudah bagi banyak karyawan. Ada berbagai alasan yang mendorong seseorang untuk meninggalkan pekerjaannya, baik karena faktor internal maupun eksternal. Beberapa penyebab umum karyawan mengundurkan diri adalah sebagai berikut:
Kurangnya Kesempatan Untuk Berkembang
Banyak karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi dan karier mereka di tempat kerja. Jika mereka merasa tidak mendapatkan pelatihan, bimbingan, atau promosi yang sesuai dengan harapan dan potensi mereka, mereka mungkin akan mencari pekerjaan lain yang lebih menantang dan menjanjikan.
Ketidakpuasan Terhadap Gaji atau Tunjangan
Gaji dan tunjangan adalah salah satu faktor yang mempengaruhi motivasi dan loyalitas karyawan. Jika karyawan merasa tidak dihargai atau dibayar sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab mereka, mereka mungkin akan merasa tidak bahagia dan tidak termotivasi untuk bekerja. Hal ini bisa membuat mereka mencari pekerjaan lain yang lebih sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan mereka.
Konflik Dengan Atasan atau Rekan Kerja
Hubungan interpersonal yang baik di tempat kerja adalah penting untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan produktif. Namun, terkadang ada konflik atau masalah komunikasi yang terjadi antara karyawan dengan atasan atau rekan kerja mereka. Konflik ini bisa bersifat pribadi atau profesional, dan bisa berdampak negatif pada kesejahteraan dan kinerja karyawan. Jika konflik ini tidak diselesaikan dengan baik, karyawan mungkin akan merasa tidak nyaman dan tidak betah untuk bekerja di tempat tersebut.
Tertarik Dengan Peluang Kerja Lain
Selain faktor-faktor di atas, ada juga kemungkinan bahwa karyawan mengundurkan diri karena mendapatkan tawaran pekerjaan lain yang lebih menarik bagi mereka. Tawaran ini bisa berasal dari perusahaan lain, industri lain, atau bahkan negara lain. Karyawan mungkin akan tertarik untuk mengambil peluang ini karena alasan seperti gaji yang lebih tinggi, lingkungan kerja yang lebih baik, atau tantangan karier yang lebih besar.
Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak Mendapat Kompensasi Ketika Masa Kerja Selesai?
Tips untuk Mengundurkan Diri dengan Baik
Beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mengundurkan diri dengan baik, antara lain:
Menimbang Alasan dan Tujuan Mengundurkan Diri Dengan Matang
Sebelum mengajukan pengunduran diri, sebaiknya karyawan menimbang alasan dan tujuan mengundurkan diri dengan matang, apakah karena ingin mencari pekerjaan baru, melanjutkan pendidikan, berwirausaha, atau alasan lainnya. Jika alasan dan tujuan mengundurkan diri sudah jelas dan kuat, maka karyawan dapat lebih yakin dan siap untuk menghadapi konsekuensi dari keputusannya.
Mencari Pekerjaan Baru Terlebih Dahulu
Jika karyawan mengundurkan diri karena ingin mencari pekerjaan baru, maka sebaiknya karyawan mencari pekerjaan baru terlebih dahulu sebelum mengajukan pengunduran diri. Hal ini untuk menghindari masa transisi yang terlalu lama dan mengganggu keuangan dan kehidupan karyawan. Karyawan dapat mencari pekerjaan baru melalui berbagai media, seperti internet, koran, atau rekomendasi dari teman atau keluarga.
Menyampaikan Pengunduran Diri Secara Langsung dan Sopan
Setelah mendapatkan pekerjaan baru atau memastikan tujuan mengundurkan diri, karyawan harus menyampaikan pengunduran diri secara langsung dan sopan kepada atasan langsung atau departemen SDM. Karyawan harus menghormati atasan dan perusahaan dengan memberikan pemberitahuan pengunduran diri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Karyawan juga harus menyampaikan alasan pengunduran diri secara jujur dan positif, tanpa menjelek-jelekkan perusahaan atau orang lain.
Menyelesaikan Tugas dan Tanggung Jawab Dengan Baik
Setelah menyampaikan pengunduran diri, karyawan harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik hingga hari terakhir bekerja. Karyawan harus bekerja secara profesional dan produktif, tanpa menurunkan kualitas atau mengabaikan pekerjaannya. Karyawan juga harus menyerahkan semua dokumen, data, atau peralatan kerja yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan atau rekan kerja yang ditunjuk.
Menjaga Hubungan Baik Dengan Atasan dan Rekan Kerja
Mengundurkan diri dari pekerjaan tidak berarti memutus hubungan dengan atasan dan rekan kerja. Karyawan harus menjaga hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, baik selama masa pemberitahuan pengunduran diri maupun setelahnya. Karyawan dapat berterima kasih kepada atasan dan rekan kerja atas bimbingan, dukungan, dan kerjasamanya selama bekerja bersama. Karyawan juga dapat memberikan feedback yang konstruktif kepada perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan karyawan di masa depan.
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang aturan pengunduran diri karyawan, hak-hak karyawan yang mengundurkan diri, dan tips untuk mengundurkan diri dengan baik. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk mengundurkan diri dari pekerjaan Anda saat ini.
Bila Anda mengalami kendala terkait hubungan kerja, maka Kandara Law bisa menjadi mitra yang tepat untuk berkonsultasi. Sebab, Kandara Law telah dipercaya sebagai law firm yang dapat membantu berbagai hal terkait hukum oleh klien dari Indonesia maupun mancanegara.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin memulai mendirikan startup, tetapi masih bingung harus memulai dari mana, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

