Inilah Cara Menghitung Pembagian Harta Waris di Indonesia

Harta waris merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan berumah tangga. Setiap pihak yang terlibat dalam pembagian harta waris ini perlu mengetahui hal-hal penting yang ada di dalamnya. Hal-hal penting yang ada di dalamnya dapat berupa pengertian warisan itu sendiri hingga cara menghitung pembagian harta waris. Berikut ini beberapa cara membagi harta waris di Indonesia.

Pengertian Harta Waris

Harta waris atau biasa disebut dengan warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal kepada ahli waris. Ahli waris dapat dikategorikan dalam beberapa kategori, yakni kategori melalui hubungan pernikahan, hubungan darah, hubungan persaudaraan, hingga hubungan kekerabatan. Pada umumnya, harta waris dapat berupa harta tak bergerak dan harta bergerak.

Bangunan dan tanah merupakan contoh sederhana dari harta tak bergerak dalam harta waris. Sementara itu, contoh harta bergerak dalam harta waris adalah tabungan, perhiasan, surat berharga, kendaraan, dan lain sebagainya.

Dalam agama Islam, hukum waris memiliki peran sebagai alat pengatur berbagai persoalan dan hubungan yang berkaitan dengan pemanfaatan warisan oleh ahli waris. Hukum waris dalam agama Islam mempunyai fungsi untuk memelihara keadilan dan ketertiban dalam memanfaatkan harta waris oleh orang-orang yang memeluk agama Islam.

Pembagian dan Penghitungan Harta Waris

Ada beberapa cara pembagian dan penghitungan harta waris yang ada di Indonesia, yakni berdasarkan hukum formal, hukum agama, dan hukum adat. Berikut ini penjelasan singkat mengenai cara pembagian dan penghitungan harta waris yang ada di Indonesia.

1. Penghitungan Warisan Berdasarkan Hukum Perdata

Perhitungan warisan berdasarkan hukum perdata berpedoman pada Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa pembagian harta waris tidak dapat dilakukan ketika pemilik harta masih hidup. Hal ini berarti, pembagian warisan dapat dilakukan ketika pemilik harta yang berkaitan sudah tiada.

Ada beberapa golongan yang berhak menjadi ahli waris. Golongan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, yakni golongan 1 sampai dengan golongan 4. Golongan 1 berarti keluarga yang ada pada garis keturunan lurus ke bawah, seperti suami atau istri, anak-anak, dan keturunan. Golongan 2 termasuk keluarga pada garis keturunan lurus ke atas, seperti orang tua, saudara, dan keturunannya.

Sementara itu, yang termasuk dalam kategori golongan 3 adalah kakek, nenek, dan juga termasuk para leluhur. Golongan 4 meliputi anggota keluarga yang berada pada garis keturunan ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat ke-6.

Porsi pembagian warisan menurut hukum perdata adalah seperempat bagian untuk suami atau istri dan anak-anaknya dan seperempat bagian dibagikan kepada orang tua, saudara, dan keturunan saudara jika pewaris belum berstatus menikah. Sementara itu, setengah bagian untuk keturunan garis ayah dan setengah bagian untuk keturunan garis ibu jika pewaris tidak mempunyai saudara kandung.

Porsi pembagian berikutnya adalah setengah bagian harta diberikan untuk keluarga yang sedarah dalam garis keturunan atas. Pembagian berdasarkan golongan yang telah dijelaskan sebelumnya biasa disebut dengan hak ab intestato. Akan tetapi, pewaris juga dapat menunjuk siapa ahli waris dan besaran harta yang diberikan melalui surat wasiat. Hal ini disebut dengan hak testamenter.

Ahli waris dapat dicoret atas haknya jika melakukan beberapa hal. Adapun hal-hal yang dapat mencoret hak ahli waris dapat berupa merusak, memalsukan, atau bahkan menggelapkan surat wasiat, mencegah untuk mencabut atau mengesahkan surat wasiat, berusaha atau sudah melakukan pembunuhan terhadap pewaris, dan juga terbukti sudah merusak nama baik pewaris.

2. Penghitungan Warisan Berdasarkan Hukum Islam

Surat An-Nisa ayat 11-12 menjadi pedoman cara menghitung pembagian harta waris dalam agama Islam. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juga semakin memperkuat hukum warisan yang berlaku dalam agama Islam.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa penggolongan ahli waris dalam agama Islam. Golongan tersebut adalah ahli waris golongan laki-laki dan ahli waris golongan perempuan.

Ahli waris golongan laki-laki meliputi kakek, ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan saudara kandung laki-laki. Selain itu, yang termasuk dalam golongan ini adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, dan laki-laki yang telah memerdekakan budak.

Sementara itu, ahli waris yang termasuk di golongan perempuan adalah nenek, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara kandung perempuan. Selain itu, istri dan wanita yang telah memerdekakan budak juga menjadi bagian dari ahli waris golongan ini.

Pembagian harta waris dalam hukum Islam adalah setengah bagian diberikan kepada anak perempuan tunggal, 2/3 harta waris diberikan untuk anak perempuan yang berjumlah dua atau lebih, dan jika ada anak laki-laki dan perempuan, maka pembagiaannya adalah 2:1 antara laki-laki dan perempuan.

Jika pewaris tidak memiliki anak, maka sepertiga bagian diberikan pada ayahnya dan memperoleh seperenam bagian jika pewaris mempunyai anak. Kemudian, sepertiga bagian diberikan ke ibu jika pewaris tidak mempunyai anak dan seperenam jika pewaris memiliki anak atau lebih dari dua saudara.

Sepertiga bagian harta untuk ibu sesudah diambil janda atau duda apabila bersama dengan ayah dan setengah bagian harta untuk duda jika pewaris tidak meninggalkan anak dan seperempat bagian jika mempunyai anak. Seperempat bagian untuk janda jika pewaris tidak meninggalkan anak dan seperdelapan bagian jika meninggalkan anak.

Kemudian, seperenam bagian harta untuk saudara laki-laki dan perempuan yang seibu jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Setengah bagian untuk saudara perempuan yang seayah jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Apabila jumlahnya >2 orang, maka pembagiannya menjadi dua per tiga.

Ada ketentuan lain selain yang disebutkan di atas. Ahli waris yang belum bisa melakukan hak dan juga kewajibannya, maka pihak keluarga perlu untuk mengangkat wali. Kemudian, diresmikan dengan suatu keputusan hukum. Kemudian, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh anaknya.

Ada juga beberapa penyebab ahli waris dapat kehilangan hak warisnya jika berlandaskan pada hukum Islam. Beberapa hal yang dimaksud tersebut adalah memiliki status budak, berbeda agama, dan melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Faktor-Faktor yang Mengakibatkan Ahli Waris Kehilangan Hak Gono-Gininya

3. Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat

Di Indonesia, ada banyak suku dan keanekaragaman adat di dalamnya. Hukum waris adat yang ada di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, yakni sistem patrilineal, matrilineal, dan juga sistem parental atau bilateral.

Sistem patrilineal dalam hukum waris adat di Indonesia berarti ahli warisnya adalah anak laki-laki yang ada dalam keluarga. Biasanya, anak laki-laki yang tertua memperoleh porsi harta waris yang lebih besar. Sistem ini dapat Anda temukan di Papua, Timor, Bali, Alas, Batak, dan Tanah Gayo.

Sistem matrilineal mengutamakan anak perempuan yang ada di dalam keluarga. Sistem pembagian harta waris berdasarkan hukum adat di Indonesia ini dapat ditemukan dalam masyarakat Minangkabau.

Sementara itu, sistem parental atau bilateral tersebar di Madura, Jawa, Aceh, Sumatera, Kalimantan, Lombok, Sumatera Selatan, dan Ternate. Cara menghitung pembagian harta waris berdasarkan hukum adat ini adalah dilakukan secara merata di antara anak laki-laki dan perempuan.

Manfaat Merencanakan Harta Waris

Kematian merupakan hal yang pasti dialami oleh seluruh makhluk hidu, termasuk manusia. Kematian menjadi salah satu hal paling misterius yang tidak bisa diprediksi kapan kedatangannya. Oleh karena itu, sudah sebaiknya Anda menyiapkan sebaik mungkin, termasuk dalam hal harta waris.

Di Indonesia, kebiasaan merencanakan harta waris mungkin masih tabu dan cenderung tidak boleh dilakukan. Banyak keyakinan dan hal yang menyebabkan perencanaan harta waris menjadi tabu. Padahal, proses merencakan harta waris sama halnya seperti ketika Anda investasi atau menabung.

Bisa dibilang, dengan Anda merencanakan harta waris, Anda bisa mengantisipasi banyak hal yang tidak diinginkan terjadi ketika Anda sudah meninggal dunia. Misalnya, ketika Anda tidak merencanakan harta waris, rumah yang Anda tinggalkan menjadi rebutan antara keluarga anak-anak Anda.

Oleh karena itu, sangat bijak kiranya Anda mulai merencanakan harta waris milik Anda. Adapun manfaat merencanakan harta waris sendiri sangat banyak, antara lain:

  1. Mengantisipasi munculnya konflik pembagian warisan yang melibatkan anggota-anggota keluarga Anda.
  2. Mencegah harta waris milik Anda jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  3. Memastikan anak-anak dan pasangan Anda hidup dengan aman dan nyaman setelah Anda meninggal.
  4. Mengantisipasi aset yang Anda miliki terbengkalai karena adanya konflik antara anggota-anggota keluarga.
  5. Memastikan pembagian harta waris bisa berjalan dengan adil dan merata sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara formal maupun agama.

Lalu, bagaimana cara merencanakan harta waris yang baik agar keluarga tidak kesulitan saat Anda meninggal nanti? Ulasannya ada di poin berikutnya.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Membuat Surat Ahli Waris? Simak Selengkapnya Disini

Cara Merencanakan Harta Waris

Jika Anda sudah mulai berpikir untuk merencanakan harta waris milik Anda, maka Anda bisa menyimak hal-hal berikut ini agar semakin mudah:

1. Data Seluruh Aset yang Anda Miliki

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan mendata seluruh aset yang Anda miliki, baik itu aset bergerak maupun aset tak bergerak. Selain itu, pastikan bahwa seluruh aset Anda masih merupakan agunan atau sudah menjadi milik pribadi secara penuh.

Jangan lupa juga untuk mendata besaran pajak yang harus dibayarkan oleh ahli waris apabila mendapatkan warisan dari aset yang Anda miliki. Dengan demikian, ahli waris sudah siap dengan segala hal yang akan ia hadapi.

Selain itu, Anda juga perlu mendata apabila ada aset berupa saham atau obligasi yang masih belum dilikuidasi. Catat dengan detail dan benar berapa jumlah, nilai, dividen, dan hal-hal lain yang memang dirasa penting untuk diketahui oleh ahli waris.

2. Persiapkan Data Pribadi dan Seluruh Ahli Waris

Langkah kedua yang perlu Anda lakukan adalah dengan melakukan pendataan secara pribadi dan seluruh anggota keluarga yang Anda miliki. Dengan demikian, nantinya keluarga yang Anda tinggalkan tidak perlu repot-repot mengurus semuanya.

Anda juga bisa mendata ulang data pribadi dan keluarga Anda jika ada perubahan tertentu. Misalnya, salah satu anggota keluarga Anda ternyata meninggal lebih dulu atau sudah putus hubungan dan tidak tahu ke mana.

3. Perkirakan Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengurus Warisan

Langkah terakhir ini akan membantu keluarga yang Anda tinggalkan untuk mempersiapkan dana yang dibutuhkan saat mengurus warisan dari Anda. Anda juga bisa mendata ulang biaya yang dibutuhkan jika memang ada perubahan yang signifikan.

Baca Juga: Peran Notaris Dalam Penghitungan Gono-Gini

Konklusi

Harta warisan adalah hal yang penting dan krusial untuk dipersiapkan bagi keluarga Anda. Pasalnya, hanya karena harta warisan, keluarga Anda yang awalnya harmonis, bisa menjadi saling berseteru ketika Anda tidak merencanakannya dengan baik.

Namun, proses merencanakan harta warisan tentu bukan hal yang mudah bagi sebagian orang karena harus mempertimbangkan hukum negara, agama, dan adat. Oleh karena itu, Anda bisa meminta bantuan kepada Kandara Law untuk mengatasi kesulitan dalam hal perencanaan atau pembagian harta warisan.

Kandara Law memiliki tim hukum yang siap membantu Anda dalam berbagai hal, termasuk pembagian harta warisan. Bahkan, jika Anda menghadapi sengketa terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh salah satu keluarga Anda, maka Kandara Law siap membantu.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perencanaan atau pembagian harta warisan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: info@kandaralaw.com

hubungi Kandara Law

Referensi:

1. Khayati, S. (2023). Pembagian Harta Warisan berdasarkan Metode Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 15–24. https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i1.174

2. https://moneyduck.com/id/articles/1803-cara-menghitung-warisan-rumus-dan-hukum-pembagiannya/

About Kandara Law

Kandara Law is a firm practice that exclusively deals with Foreigner and Family law, so you can be assured that whatever your situation, it will be familiar to us. Kandara law specialists offer unrivaled advice, support, and assistance which, combined with exceptional care and empathy, places you in safe hands. Kandara Law serves clients internationally and nationally.