Perjanjian Pasca Nikah: Tujuan dan Dasar Hukumnya
Menikah di Indonesia harus dilakukan dengan sesuai dengan aturan secara agama maupun hukum. Dalam hal hukum, sekarang ini sudah banyak masyarakat yang menggunakan perjanjian pranikah bahkan perjanjian pasca nikah untuk membantu dalam kehidupan pernikahan mereka.
Mungkin Anda sudah mengetahui tentang perjanjian pranikah karena jenis perjanjian ini sudah banyak dikenal dan dipraktikkan oleh orang-orang. Namun, apakah Anda pernah mendengar tentang perjanjian setelah menikah atau pasca nikah? Ternyata jenis perjanjian ini sudah banyak diketahui oleh orang-orang.
Kalau perjanjian pranikah dilakukan sebelum menikah, maka perjanjian ini dilakukan setelah pernikahan dilangsungkan. Jenis perjanjian ini juga disebut dengan postnuptial agreement. Perjanjian kawin ini dilakukan oleh masing-masing pasangan yang telah menikah.
Isi dari dokumen ini pun bisa beragam. Namun, fokusnya, yaitu untuk memperlancar kehidupan ketika menikah nanti. Bisa juga berisi tentang aturan harta dan hal lainnya.
Kalau Anda penasaran dan ingin tahu tentang jenis perjanjian ini, maka Anda bisa memperhatikan artikel di bawah ini. Jadi, Anda bisa memutuskan mau menggunakan perjanjian ini ketika menikah atau tidak. Simak dengan baik, ya.
Pengertian Perjanjian Pasca Menikah
Pertama-tama, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian dari postnuptial agreement. Perjanjian setelah menikah adalah jenis perjanjian yang dibuat oleh kedua pasangan suami istri setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian ini biasanya akan dibuat dalam bentuk akta notaris.
Postnuptial agreement memiliki dasar yang sama dengan perjanjian pranikah. Hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mengatur tentang harta kekayaan dalam pernikahan, terutama ketika menyangkut tentang pemisahan harta milik bersama pasangan.
Perjanjian ini akan membantu menyelesaikan masalah pernikahan karena harta atau ketika nanti pasangan tersebut bercerai. Bahkan, perjanjian ini juga sudah banyak dilakukan dan diakui di Indonesia.
Jadi, Anda bisa memilih untuk melakukan perjanjian ini atau tidak. Namun, perjanjian ini tentu saja harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Perjanjian pascanikah memang masih belum secara umum dilakukan oleh banyak kalangan. Bahkan, beberapa kalangan pun tidak memikirkan atau mengetahui tentang jenis perjanjian setelah menikah ini. Namun, jenis perjanjian ini sudah perlahan-lahan menjadi suatu kebutuhan karena keuntungan yang didapat.
Perjanjian setelah menikah yang sudah dibuat harus disahkan oleh notaris dan juga pegawai pencatatan sipil. Pasangan yang ingin membuat perjanjian setelah menikah harus memberikan syarat dokumen yang ditentukan. Syarat yang dibutuhkan berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan buku nikah milik pasangan.
Hal ini demi menghindari adanya suatu masalah di masa depan karena keabsahan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, agar bisa lebih aman, Anda bisa melakukan langkah pencatatan ini.
Selain itu, langkah pencatatan ini juga membantu agar perjanjian benar-benar mengikat kedua belah pihak, yaitu suami dan istri. Dengan demikian, ketika nanti akan digunakan, perjanjian tersebut tidak akan sia-sia dibuat.
Dasar Hukum Perjanjian Pasca Nikah
Perjanjian setelah nikah memang termasuk hal yang baru di masyarakat. Banyak kalangan tidak memiliki inisiatif untuk menggunakan perjanjian ini ketika menikah. Namun, hal ini sudah mulai berubah dan banyak yang menggunakan perjanjian pranikah atau pasca nikah dalam perkawinan.
Walaupun tergolong masih baru dan cukup tidak umum, tetapi jenis perjanjian ini memiliki landasan hukum yang sah dan diterima di hukum Indonesia. Hal ini bisa Anda ketahui dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang perjanjian menikah ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengatur dan memberikan keabsahan kepada perjanjian pernikahan. Tidak hanya perjanjian setelah menikah, tetapi juga perjanjian sebelum menikah sehingga nantinya tidak akan ada masalah hukum mengenai dasar hukum pembuatan perjanjian ini.
Isi Perjanjian Pasca Menikah
Isi dari perjanjian pernikahan biasa sesuai dengan keinginan pasangan. Tiap masing-masing pasangan bisa mengusulkan isi perjanjian sesuai dengan keinginan mereka. Isi perjanjian setelah menikah ini biasanya:
- hal-hal apa saja yang menjadi milik masing-masing pasangan suami dan istri;
- hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan juga istri;
- benda atau harta bawaan apa saja yang dimiliki oleh masing-masing suami atau istri. Harta ini bisa berupa hasil bisnis, hibah, dan warisan. Tujuannya untuk membedakan harta istri dan suami di pernikahan; dan
- cara pembagian harta bersama atau harta gono-gini.
Manfaat Perjanjian Pernikahan
Melakukan perjanjian setelah menikah akan memberikan beberapa manfaat untuk kehidupan pernikahan Anda. Anda juga bisa menambahkan beberapa poin penting yang akan terjamin nantinya ketika dimasukkan ke perjanjian ini. Jadi, hak Anda tidak akan hilang.
Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika melakukan postnuptial agreement dengan pasangan.
1. Dapat Memberi Kebebasan dalam Mengatur Harta Masing-masing
Manfaat pertama dari pembuatan perjanjian ini, yaitu dapat membebaskan masing-masing pihak untuk menjaga harta milik mereka sendiri. Selain itu, hal ini juga berguna bagi pernikahan campur.
Perkawinan campur, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Jadi, hak masing-masing pihak bisa dimiliki dan tidak mengalami ketidakjelasan.
2. Mempermudah Proses Pemilikan
Manfaat lainnya yaitu untuk mempermudah adanya proses kepemilikan bagi pebisnis. Hal ini karena dalam setiap transaksi properti Anda tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dari pasangan dalam akta jual beli jika menggunakan perjanjian ini.
Jadi, transaksi akan jadi lebih cepat dan tidak rumit. Hal ini akan membantu bisnis menjadi lebih maju.
3. Terhindar dari Utang
Dengan menggunakan perjanjian ini, keadaan utang atau kebangkrutan yang dialami oleh salah satu pihak tidak akan mempengaruhi pihak lainnya. Jadi, ketika aset pribadi ada yang kena sita, aset pihak lainnya akan aman.
4. Hak Anak Terpenuhi
Ketika terjadi pailit, kebangkrutan, atau masalah karena hutang. Seharusnya, hal tersebut tidak akan memberikan masalah untuk salah satu pihak. Jadi, kebutuhan anak dan rumah tangga akan tetap terjamin dengan baik.
5. Memberikan Keterbukaan
Dengan adanya perjanjian setelah menikah, setiap pasangan dapat memahami keinginan satu sama lain selama pernikahan tersebut berjalan. Hal tersebut akan membantu agar kedua belah pihak jadi lebih terbuka lagi ke depannya.
Adanya keterbukaan akan membantu dalam jalannya pernikahan. Hal ini dikarenakan kejujuran dan keterbukaan adalah kunci keharmonisan dalam keluarga.
6. Melindungi dari Niat Poligami
Bagi wanita, perjanjian pascanikah akan sangat membantu apabila Anda menghindari adanya poligami dalam perkawinan dengan pasangan. Anda bisa memastikan bahwa poin tentang poligami sudah disebutkan dengan jelas dalam perjanjian menikah ini.
Jadi, Anda tidak perlu was-was kalau misalnya pasangan ingin melakukan poligami karena sudah terikat dengan perjanjian tersebut.
Kesimpulan
Itu dia beberapa informasi penting dan menarik mengenai perjanjian pasca nikah untuk Anda. Dengan mengetahui informasi ini, Anda akan bisa memutuskan mau menggunakan perjanjian pascanikah atau tidak. Apalagi kalau misal perjanjian pascanikah tersebut ternyata menguntungkan untuk kedua belah pihak, jadi Anda tidak perlu kesusahan nantinya.
Namun, apabila Anda dan pasangan memiliki niat untuk membuat perjanjian pascanikah dan belum mengetahui caranya, maka Anda bisa meminta bantuan kepada Kandara Law. Kandara Law sudah berpengalaman dalam mengurusi berbagai permasalahan hukum terkait urusan keluarga dan pernikahan.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang ingin mengatasi masalah terkait pernikahan dan keluarga, tetapi masih bingung harus meminta bantuan pada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik.
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: info@kandaralaw.com

